SEMARANG, (DiswayJateng.Id)- Sebanyak 7.511 narapidana di Jawa Tengah mendapat remisi dalam memeringati HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut 105 napi akan langsung bebas seusai memperoleh remisi.Dengan pemberian remisi tersebut, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp11 miliar.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Supriyanto menjelaskan, 7.511 narapidana yang menjadi penghuni lapas dan rutan di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi.
"Jumlah keseluruhan narapidana dan anak berhadapan dengan hukum penerima remisi sebanyak 7.511 orang," katanya di di Semarang, Rabu (17/8).
Dia mengatakan, besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. "Adapun lapas dengan jumlah napi terbanyak penerima remisi berada di Lapas Semarang dengan 702 orang," katanya.
Dia menyampaikan jumlah anak narapidana penerima remisi berjumlah 55 orang.
Dengan pemberian remisi tersebut, kata dia, maka negara mampu menghemat anggaran hingga Rp 11 miliar. Penghematan itu sendiri berasal dari berkurangnya anggaran pemberian makan bagi para warga binaan pemasyarakatan.
Sementara secara umum, jumlah napi dan tahanan penghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah tercatat mencapai 13.793 orang.