Polres Purbalingga Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Jumat 15-07-2022,06:56 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan

 

Dari data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong. Tersangka sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama.

 

 

Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga,” jelasnya. Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun. (tya)

Kategori :