JAKARTA (DiswayJateng) – Santriwati yang menjadi korban pencabulan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dipastikan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk itu, LPSK sangat mengapresiasi polisi yang melakukan penangkapan terhadap tersangka kejahatan asusila anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, tersebut. "LPSK mengapresiasi upaya Polda Jatim menangkap Moch Subchi Azal Tsani," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis lalu.
Polda Jatim berhasil mengamankan Mas Bechi setelah melalui proses negosiasi yang panjang yakni 15 jam. Setelah diamankan, Mas Bechi langsung diserahkan ke Kejati Jawa Timur. Dia ditahan di Rutan Medaeng untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi tersebut diketahui telah berjalan lebih dari dua tahun.