2.536 Kendaraan di Tegal Kena Tilang Elektronik

Rabu 29-06-2022,11:28 WIB
Reporter : Meiwan Dani Ristanto
Editor : M Sekhun

TEGAL (Disway Jateng) – Selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022, Satlantas Polres Tegal Kota telah 2.536 menindak 3.018 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan 2.536 kendaraan kena tilang secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

 

Sedangkan untuk teguran sebanyak 482 kendaraan, selama pperasi yang berjalan dua minggu.

 

"Untuk kendaraan yang ditindak karena melakukan pelanggaran ada 3.018 kendaraan, dan 2.536 kendaraan kita tilang secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta teguran sebanyak 482," kata Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Aryanindita Bagasatwika.

 

Pelanggaran terbanyak dilakukan penggendara roda dua, dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm. Untuk   angka kecelakaan lalu lintas turun dibandingkan tahun lalu. Selama operasi belangsung tercatat ada 2 kasus kecelakaan.

 

“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu tertib berlalulintas meski operasi sudah berakhir. Masyarakat sebagai pengguna jalan diharapkan lebih disiplin serta tertib berlalulintas, patuhi segala aturan," pungkasnya.

Kategori :