Semarang (DiswayJateng) Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih suburnya praktek pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Kir.
"Praktek pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) yang diberlakukan pada Januari 2023 mendatang," ungkap pengamat transportasi Djoko Setijowarno, Senin (4/4).
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini mengatakan, pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat yang menentukan kendaraan bermotor itu masih dapat dinyatakan laik jalan.
Saat ini, kata dia, terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen yang beroperasi dari 508 kabupaten/kota se Indonesia. Masih ada 194 kabupaten yang belum memiliki UPUBKB atau Kir.
Menghindari praktek pungli
Djoko mensinyalir, masih ada praktek pungutan liar di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Pungutan itu kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per unit kendaraan.
Praktek pungli tersebut dapat dilakukan oleh oknum penguji, oknum biro jasa atau kerjasama antara oknum penguji dan oknum biro jasa.
"Walaupun sekarang ini segala proses pembayaran sudah dilakukan secara daring. Kecilnya tunjangan fungsional dan bervariasi besaran tunjangan kinerja bisa jadi pemicu pungli. Selain itu, karakter individu penguji jadi faktor penyebab lain," tegas dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang ini.
Praktek pungli ini, kata Djoko, menjadi beban perusahaan angkutan barang, dan untuk menutuppengeluaran tersebut mereka melakukannya dengan cara mengangkut muatan secaraberlebih ( over load) dan dengan kendaraan berlebih dimensi ( over dimension) atau ODOL.
Tunjangan dan pengawasan