MATARAM (DiswayJateng) -- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Santi yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.
Amaq yang kini bebas murni dan tidak lagi berstatus tersangka pembunuhan menyambut haru kebebasannya. Dia bahkan mencium tangan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto sebagai ungkapan syukur dan terima kasihnya.
Irjen Djoko Purwanto menjelaskan penyetopan proses hukum Amaq Santi tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materiel," kata Djoko dalam siaran pers, Sabtu (16/4).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar eks Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," tandas Dedi. (tan/jpnn)