TEGAL (Disway Jateng) - Untuk melihat hasil pekerjaan pekerjaan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), rombongan Komisi III DPRD Kota Tegal melakukan kunjungan lapangan ke di RT 4 RW 6, Gang I, Jalan Kresna, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur.
Hasil kunjungan lapangan, hasil pekerjaan RTLH tersebut sangat mengecewakan. Hasil pembangunan RTLH milik Aliah, 60, dinilai Komisi III amburadul dan kualitasnya dipertanyakan.
“Pasangan pada bata tidak rata dan tidak beraturan. Apabila kondisi seperti itu, akan memakan lepahan,” kata Anggota Komisi III Akhmad Satori dalam Kunjungan Lapangan yang dipimpin Ketua Komisi III Enny Yuningsih.
Tak hanya itu, material pintu juga dinilai asal. Saat diguyur hujan beberapa waktu lalu, di dalam rumah kebanjiran, air dari talang tidak bisa keluar. Hal ini membuat Aliah kerepotan. “Padahal, penghuni rumah tersebut adalah seorang janda yang tinggal sendirian di rumah,” ungkap Satori, yang berasal dari Daerah Pemilihan Tegal Timur.
Mempertimbangkan kualitas pekerjaan tersebut, Satori meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Tegal untuk tidak menggunakan lagi pelaksana pembangunan tersebut. “Kami meminta pelaksana jangan dipakai lagi. Program RTLH tujuannya untuk membantu dan meringankan, malah tidak karuan seperti ini,” ujar Satori.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Disperkim Untung Pri Wibowo menyampaikan, pasangan bata yang dipasang pelaksana pekerjaan memang kurang beraturan. Untuk banjir disebabkan kondisi talang yang belum terkoneksi keluar. “Iya memang pasangan bata tidak rapi. Untuk masalah banjir kemarin karena talang belum konek keluar, belum disalurkan ke luar,” ujar Untung.
Untung berjanji tidak akan memakai pelaksana pekerjaan tersebut. Kunjungan Lapangan ini juga diikuti Sekretaris Komisi III Sisdiono, serta Anggota Komisi III Eko Patriyo Sumadi dan Nur Fitriani. Sebelumnya, Komisi III juga meninjau pekerjaan pembangunan RTLH di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur.
Penulis : K. Anam Syahmadani
Editor : Sekhun