TEGAL (Disway Jateng) - Konsistensi mengempur rokok illegal, tim gabungan Bea Cukai Tegal dan Bea Cukai Jateng DIY kembali menggagalkan upaya peredaran 2,6 juta batang rokok ilegal di ruas Jalan Tol Semarang hingga Tegal Jawa Tengah, kemarin.
Penindakan dilakukan terhadap tiga unit Microbus Toyota Hi-Ace berwarna putih dan silver. Dalam operasi tersebut diamankan 2,6 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp2,98 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,99 miliar.
“Senin, 11 April 2022 pukul 02.00 WIB Tim P2 Kanwil Jawa Tengah dan DIY dan KPPBC TMP C Tegal menerima informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman BKC HT berupa Rokok jenis SKM diduga ilegal menggunakan tiga Unit Microbus Toyota Hi-Ace berwarna putih dan silver yang akan melewati ruas jalan tol Trans Jawa,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, M Aflah Heriyudi.
Aflah mengungkapkan, sekitar pukul 05.30 WIB, tim melihat sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya Tim P2 Kanwil Jawa Tengah dan DIY dan Tim P2 KPPBC TMP C Tegal melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian sarana pengangkut di Jalan Tol Semarang-Batang.
“Selanjutnya, sekitar pukul 08.30 WIB, tim melihat dua sarana pengangkut lain yang sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya Tim P2 Kanwil Jawa Tengah dan DIY dan Tim P2 KPPBC TMP C Tegal melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian sarana pengangkut di Jalan Tol Batang-Pemalang,” jelas Aflah.
Atas penindakan tersebut barang bukti didapatkan berupa tiga Unit Microbus Toyota Hi Ace Commuter MT warna Putih dan Silver dan 1.179 bale rokok jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Terhadap satu sarana pengangkut beserta sopir dibawa ke Kantor Kanwil Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Sedangkan dua unit sarana pengangkut dibawa ke Kantor KPPBC TMP C Tegal untuk diperiksa lebih lanjut. (mei/wan)
Editor : Sekhun