JAKARTA (Disway Jateng) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau pemudik yang menggunakan fasilitas kedinasan. KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/4).
Di sisi lain, KPK memberi apresiasi terhadap pimpinan yang telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan penggunaan fasilitas dinas.
"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," pungkasnya.
Editor : R Gunawan