Sirene Menyala Bukan Berarti Bebas Ngebut, Sopir Ambulans Demak Diingatkan!

Sirene Menyala Bukan Berarti Bebas Ngebut, Sopir Ambulans Demak Diingatkan!

Satlantas Polres Demak memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pengemudi ambulans dan tenaga kesehatan puskesmas se-Kabupaten Demak di Charlie Hospital, Rabu (4/11/2026).-Foto: Samsul-

DEMAK, diswayjateng.id – Membawa pasien dalam kondisi darurat memang membutuhkan kecepatan. Namun, pengemudi ambulans tetap tidak boleh mengabaikan keselamatan saat melaju di jalan raya. Penggunaan sirene dan rotator pun bukan berarti bebas menerobos lalu lintas tanpa memperhatikan kondisi sekitar.

Peringatan tersebut menjadi salah satu materi utama dalam sosialisasi tertib berlalu lintas yang digelar Satlantas Polres Demak kepada pengemudi ambulans dan tenaga kesehatan (nakes) puskesmas se-Kabupaten Demak.

Kegiatan yang berlangsung di Hall Orchid Lantai 7 Charlie Hospital Demak, Rabu (4/11/2026), itu merupakan bagian dari dukungan terhadap Operasi Patuh Candi 2026.

BACA JUGA:NMAX Jadi Primadona di Demak, Konsumen Dibekali Bonus dan Garansi hingga 5 Tahun

BACA JUGA:Kirim 5 Kontainer Kratom Berkedok Kopi ke India, Bea Cukai Semarang Musnahkan Barang Rp 4,9 Miliar

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satlantas Polres Demak IPTU Djoko Prayitno mengatakan, pengemudi ambulans memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas kemanusiaan. Selain dituntut sigap membawa pasien, mereka juga harus memahami aturan dan etika berkendara.

"Ambulans memang memiliki tugas khusus dalam pelayanan kemanusiaan. Namun, pengemudinya tetap harus memahami aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan, baik bagi pasien, dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Djoko mengingatkan, kondisi darurat tidak boleh dijadikan alasan untuk berkendara secara sembrono. Pengemudi harus mampu mengendalikan kendaraan dan membaca situasi lalu lintas sebelum mengambil tindakan.

Menurutnya, keselamatan justru menjadi hal utama agar pasien dapat sampai ke rumah sakit tanpa menimbulkan risiko kecelakaan baru di perjalanan.

"Jangan sampai karena ingin segera membawa pasien ke rumah sakit, pengemudi justru mengabaikan keselamatan. Berkendara harus tetap hati-hati, mampu mengendalikan kendaraan, dan memperhatikan pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Dalam pembekalan tersebut, Satlantas Polres Demak juga mengulas penggunaan lampu rotator dan sirene ambulans. Peserta diberikan pemahaman mengenai fungsi, jenis, serta ketentuan penggunaannya ketika kendaraan sedang menjalankan tugas pelayanan kesehatan.

Djoko menekankan, sirene dan rotator merupakan perangkat untuk memberikan tanda kepada pengguna jalan lain, bukan sarana untuk mengabaikan aturan keselamatan.

"Sirene dan rotator digunakan untuk memberikan tanda kepada pengguna jalan lain bahwa ambulans sedang menjalankan tugas. Namun, pengemudi tetap harus memperhatikan kondisi lalu lintas dan memastikan situasi aman sebelum melintas," jelasnya.

Tak hanya soal perangkat isyarat, materi sosialisasi juga mencakup etika berlalu lintas, keselamatan berkendara, pengendalian emosi, hingga kondisi fisik dan psikologis pengemudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait