Operasi Patuh Candi 2026 di Blora, 98 Kendaraan Berknalpot Brong Ditindak

Operasi Patuh Candi 2026 di Blora, 98 Kendaraan Berknalpot Brong Ditindak

WAWANCARA/Kasatlantas Polres Blora AKP Eka Hendra Ardiansyah. -diswayjateng/Farros---

BLORA, diswayjateng.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora mencatat telah menindak sekitar 98 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026.

Operasi yang berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 tersebut menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, terutama yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kasatlantas Polres Blora AKP Eka Hendra Ardiansyah, S.T.K., S.I.K., mengatakan, operasi tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.

"Adapun sasaran dari kegiatan Operasi Patuh Candi ini adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi tertib lalu lintas kepada masyarakat dan juga dilaksanakan terkait dengan penegakan hukum," ujarnya, Senin, 2 November 2026.

BACA JUGA:  Jelang Vonis Kasus Kredit Fiktif Bank Salatiga, Mantan Direktur Dartho Supriyadi Yakin Hukuman Lebih Ringan

BACA JUGA:  Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Plt Bupati Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Medsos

Ia menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian petugas di antaranya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar. Kedua aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Hingga Senin, 2 November 2026, Satlantas Polres Blora telah memberikan sebanyak 430 teguran kepada pengendara. Sementara itu, penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong mencapai sekitar 98 kendaraan.

"Untuk teguran itu kita sudah melaksanakan teguran sebanyak 430, kemudian penindakan itu hingga saat ini sudah kurang lebih 98 penindakan knalpot brong," jelasnya.

Terkait kendaraan yang diamankan, kepolisian menegaskan bahwa pemilik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum kendaraan dapat dikeluarkan dari kantor Satlantas Polres Blora.

BACA JUGA:  Diduga Gara-Gara Tak Punya Rokok, Pemuda 18 Tahun Dibacok di Kudus, 6 Pelaku Ditangkap

BACA JUGA:  TPA Degayu Pekalongan Kebakaran, Gunungan Sampah Setinggi 25 Meter Dilalap Api

Kendaraan yang tidak dapat dilengkapi dengan dokumen resmi tidak akan diserahkan kembali kepada pemiliknya. Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar juga wajib dikembalikan ke spesifikasi semestinya.

"Setiap pemrosesan barang bukti itu harus dilengkapi terlebih dahulu sesuai dengan standar. Jadi, apabila pengurusan kendaraan harus sudah lengkap, itu baru bisa kita keluarkan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait