Dana Transfer Demak Dipangkas Rp400 Miliar, Bupati Minta Desa Tak Lambat Bayar Pajak
Bupati Demak Eisti’anah bersama jajarannya seusai memberikan arahan dalam evaluasi PBB-P2 dan Program Sengkuyung 2026 Kecamatan Mranggen untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.-Foto: Samsul/dok.-
DEMAK, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten Demak harus mencari cara agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah pengurangan dana transfer sekitar Rp400 miliar. Salah satu langkah yang digenjot adalah optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah meminta seluruh pemerintah desa mempercepat pelunasan PBB-P2 hingga 100 persen. Peran pemerintah desa dinilai penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai wajib pajak.
Penegasan itu disampaikan saat Evaluasi PBB-P2 dan Program Sengkuyung Tahun 2026 Kecamatan Mranggen di Hotel Horison Nindya Semarang.
“Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan daerah. Saya berharap seluruh desa terus berupaya meningkatkan realisasi PBB-P2 hingga mencapai pelunasan 100 persen,” tegas Eisti’anah, hari-hari ini.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor DLH Klaten, Mobil Dinas Kepala Dinas Diperiksa
Berdasarkan data per 25 Oktober 2026, realisasi PBB-P2 Kecamatan Mranggen baru mencapai 55,36 persen. Capaian tersebut menempatkan Mranggen di posisi kedua terbawah di Kabupaten Demak.
Meski demikian, Desa Ngemplak, Tamansari, dan Candisari telah menuntaskan pembayaran PBB-P2 hingga 100 persen. Keberhasilan ketiga desa itu diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain.
Kepala BPKPAD Kabupaten Demak Yudi Santosa menyampaikan bahwa pengurangan dana transfer menjadi tantangan bagi pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) perlu dilakukan melalui optimalisasi potensi pajak dan peningkatan kepatuhan masyarakat.
BACA JUGA: Buntut Foto Sudewo Dicopot, GMPP Geruduk Pendopo Pati dan Ancam Lengserkan Plt Bupati Chandra
BACA JUGA:BOP RT/RW Semarang Tembus 95 Persen, DP3A Luruskan Isu Syarat Tanda Tangan Warga
Pemkab Demak juga menyiapkan penghargaan bagi wilayah yang berhasil melunasi PBB-P2 sepenuhnya. Penghargaan tersebut direncanakan diberikan dalam Gebyar Pajak pada 5 November 2026.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap penerimaan pajak semakin optimal sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga meski ruang fiskal daerah menghadapi tekanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

