Viral Narasi terkait Program JKN Dialihkan ke Klinik Kesehatan Kopdes Merah Putih, Ini Kata BPJS Kesehatan
PESERTA JKN - Infografis terkait data jumlah peserta program JKN di Indonesia sampai dengan 30 April 2026. (Artificial Intelligence/Achmad Fazeri)--
JAKARTA, diswayjateng.id - BPJS Kesehatan buka suara menanggapi viralnya sebuah narasi yang menyebutkan bahwa Program JKN akan dihapus dan dialihkan ke klinik kesehatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidaklah benar. Hingga kini, lanjutnya, program JKN tetap berjalan dan penyelenggaraannya memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
“Progam JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Rizzky menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
BACA JUGA: Ajang Pemilihan Mas Mbak Grobogan 2026 Ditiadakan, Ini Kata Kepala Disporabudpar Setempat
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," terangnya.
Rizzky mengatakan, penyelenggaraan program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara, tetapi merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
“Fokus kami adalah memastikan program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengimbau kepada seluruh peserta untuk senantiasa memastikan keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui whatsaap (PANDAWA).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

