Keluarga Korban Tongtek Talun Pati Tagih Keadilan ke Polresta Pati
Keluarga dan korban almarhum Farel mendatangi Mapolresta Pati. - dok.ist/ezra vandika ---
PATI, diswayjateng.id — Keluarga dan kerabat almarhum Farel Danuarta, 18, korban tewas dalam tragedi pengeroyokan berujung maut saat tradisi tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, masih terus berjuang menuntut keadilan.
Tak kunjung puas dengan penanganan hukum yang berjalan, mereka mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati untuk meluruskannya langsung dengan aparat penegak hukum, Senin (26/10/2026).
Kedatangan rombongan keluarga korban ke Mapolresta Pati ini merupakan kali kedua setelah audiensi sebelumnya dinilai belum memberikan kejelasan yang memuaskan.
Bibi almarhum Farel, Nailis, yang hadir bersama kerabat korban mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bertujuan menuntut transparansi sejauh mana penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya terkait kabar adanya asistensi dari Polda Jateng untuk pengembangan kasus.
"Meminta kejelasan tentang kasus anak kami (Farel) korban pembunuhan. Kita menanyakan sejauh mana penyidikan yang dilakukan Polresta Pati, yang kabarnya menunggu asistensi dari Polda Jateng melakukan pengembangan ulang," ujar Nailis kepada awak media di Mapolresta Pati.
Keluarga mendesak agar kepolisian mengusut tuntas kasus yang merenggut nyawa remaja tersebut demi tegaknya keadilan. Terlebih, pihak keluarga menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan pelaku baru berinisial L dan W yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Temuan ini bukan tanpa dasar. Sehari setelah insiden malam mencekam pada Maret 2026 lalu, Kepolisian Sektor (Polsek) Kayen sempat membeberkan wajah terduga pelaku kerusuhan berinisial L dan W, bahkan sempat beredar di media sosial. Namun, hingga saat ini, kedua orang tersebut masih bebas melenggang di luar sana, sementara proses hukum baru menyasar empat tersangka yang sebelumnya telah menjalani proses peradilan.
"Segera usut tuntas. Kami cuma minta keadilan. Lanjutan kasusnya ada dua nama ini yang sempat diungkap Polsek Kayen, tetapi sampai hari ini masih bebas di mana-mana L dan W," ungkap Nailis dengan nada kecewa.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari teman korban yang dihimpun pihak keluarga, L diduga berperan sebagai provokator, sementara W disebut turut serta secara langsung melakukan penganiayaan terhadap almarhum Farel.
BACA JUGA: Kapolresta Batang Pimpin Ops Patuh Candi 2026, Bidik Pengendara Main HP hingga Knalpot Brong
BACA JUGA: 271 Desa di Blora Belum Punya Perdes Sewa Aset untuk Jaringan Internet
"Dari keterangan saksi, dua orang ini pertama kali yang memanggil, sama yang memiliki korban. Teman-temannya ada yang lihat," urainya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

