14 Remaja di Kudus Diamankan Polisi Gara-gara Diduga Hendak Tawuran
14 remaja yang diduga hendak terlibat perselisihan antarkelompok atau tawuran berhasil diamankan di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. -dok.ist/ezra vandika ---
KUDUS, diswayjateng.id — Jajaran Polsek Jati, Polres Kudus, bergerak cepat merespons aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110, Ahad (25/10/2026) dini hari.
Hasilnya, sebanyak 14 remaja yang diduga hendak terlibat perselisihan antarkelompok atau tawuran berhasil diamankan di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Tak hanya mengamankan belasan remaja tersebut, petugas juga menggagalkan aktivitas balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Savoria Kudus, dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku. Langkah tegas ini diambil demi mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Kretek.
BACA JUGA: Selam Laut Semarang Masih Berduka, Atlet Tetap Bidik 3 Emas Porprov Jateng 2026
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan resah warga yang diterima petugas piket mengenai adanya gelagat mencurigakan antarkelompok di Gang Permata, arah selatan Perempatan Sawah, Desa Pasuruhan Lor.
"Begitu menerima laporan melalui layanan 110, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan lima remaja yang diduga terlibat perselisihan. Dari hasil pengembangan di lapangan, jumlah remaja yang diamankan bertambah menjadi total 14 orang," ujar AKP Subkhan, Ahad (25/10/2026).
Berdasarkan data kepolisian, ke-14 remaja yang masih di bawah umur ini diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Kudus, di antaranya wilayah Kota Kudus dan Kecamatan Kaliwungu.
Mereka masing-masing berinisial FAW,16; MIS,13; FMZ,14; WA,14; MAM,15; MDTA,15; MAS,16; MKR,15; MAF,15; MRA,14; MI,15; ASP,14; AZS,14; dan NSB,13.
Libatkan Orang Tua dan Buat Surat Pernyataan
Ada yang berbeda dari penanganan kali ini. Polisi tidak sekadar memberikan pembinaan di kantor, melainkan langsung memanggil dan melibatkan para orang tua masing-masing remaja.
Selain itu, para remaja tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan resmi yang diketahui oleh orang tua, pemerintah desa setempat, hingga pihak sekolah.
Sebagai langkah jangka panjang agar anak-anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya, Polsek Jati juga menggandeng Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, hingga pihak sekolah.
AKP Subkhan menegaskan, pengawasan dari keluarga dan lingkungan terdekat memegang kunci utama agar anak-anak tidak terjebak dalam lingkaran hitam perselisihan jalanan maupun aksi berbahaya seperti balap liar.
BACA JUGA: Kirab Obor Porprov Jateng 2026 Tiba di Semarang, 17 Pelari Siap Antar Api ke Jatidiri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

