Kudus Bersiap Gelar Pilkades di 114 Desa, Bupati Sam’ani Ingatkan Soal Pengawasan

Kudus Bersiap Gelar Pilkades di 114 Desa, Bupati Sam’ani Ingatkan Soal Pengawasan

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama jajaran pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Kudus dalam pengukuhan pengurus masa bakti 2026–2031 di Pendapa Kabupaten Kudus.-Foto: Samsul/dok.-

KUDUS, diswayjateng.id – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 114 desa di Kabupaten Kudus pada 2027 mulai menjadi perhatian. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut mengambil peran dalam mengawal proses demokrasi di tingkat desa agar berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.

Pesan itu disampaikan Sam’ani saat menghadiri Pengukuhan Pengurus DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kudus Masa Bakti 2026–2031 di Pendapa Kabupaten Kudus.

Menurut Sam’ani, BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Perannya tidak sebatas menampung aspirasi warga, tetapi juga mengawasi jalannya pemerintahan, pembangunan, hingga penggunaan anggaran desa.

“BPD ini ibarat DPR-nya desa, yang memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pemerintahan, program pembangunan, serta APBDes agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).

Dengan peran tersebut, Sam’ani berharap pengurus ABPEDNAS yang baru dikukuhkan mampu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak. Terlebih, persiapan Pilkades serentak di 114 desa membutuhkan keterlibatan banyak unsur.

“Kita akan menghadapi Pilkades di 114 desa pada 2027. Saya berharap ABPEDNAS dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dan Forkopimda untuk mendukung serta menyukseskan seluruh tahapan, sehingga pelaksanaannya berjalan tertib, aman, dan kondusif,” tegasnya.

BACA JUGA:Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier Ribuan Talenta Muda RI

BACA JUGA:Disembunyikan di Kolong hingga Lemari, 63.980 Batang Rokok Ilegal Terungkap di Wedung Demak

Namun, pengawasan BPD tidak hanya diperlukan saat momentum Pilkades. Tata kelola pemerintahan dan keuangan desa juga menjadi perhatian penting agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Sam’ani meminta jajaran BPD dan pemerintah desa memanfaatkan ruang konsultasi yang tersedia di Kejaksaan Negeri Kudus. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahan administrasi maupun persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran.

“Selalu koordinasikan dengan kejaksaan agar tata kelola pemerintahan dan keuangan desa berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan persoalan hukum. Kajari sudah memberikan ruang untuk berkonsultasi. Manfaatkan kesempatan tersebut sebagai langkah pencegahan agar pelaksanaan pembangunan desa tetap sesuai aturan,” ungkapnya.

Senada dengan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Teddy Rorie menekankan pentingnya pencegahan dalam pengelolaan Dana Desa. Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), pihaknya mendorong aparatur desa dan BPD memahami aturan serta menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel.

“Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan konsultasi hukum agar pemerintah desa dapat menjalankan program pembangunan dengan baik serta terhindar dari persoalan hukum,” kata Teddy.

Teddy juga menyampaikan apresiasi kepada Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, yang berhasil meraih Juara I Nasional ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 kategori Kepatuhan Entry Data.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait