Enam Raperda Jadi Prioritas Demak pada 2027, RTRW hingga APBD Masuk Agenda
Ketua DPRD Demak bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Demak melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait penetapan Propemperda 2027 dan Perubahan Propemperda 2026 dalam rapat paripurna.-Foto: Samsul-
DEMAK, diswayjateng.id – DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mulai mematangkan arah kebijakan regulasi untuk tahun 2027. Melalui rapat paripurna, kedua lembaga tersebut menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 sekaligus Perubahan Propemperda 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Demak Zayinul Fata. Penetapan ini menjadi tahapan penting dalam menentukan regulasi yang akan diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pembahasan Propemperda sebelumnya telah melalui proses pemantapan dan finalisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Demak bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda). Proses tersebut dimulai sejak Senin, 14 September 2026.
Dalam rapat paripurna, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin membacakan sambutan Bupati Demak dr. Hj. Eisti'anah. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah terlibat dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut.
BACA JUGA:Polda Jateng Sita 2.604 Botol Miras di Karimunjawa, Kapal Diduga Tanpa SPB
BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel di Demak, Grobogan, dan Semarang
“Atas nama jajaran Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya untuk membahas, mengawal, dan mengkaji secara komprehensif dan mendalam, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis,” ujar Gus Bad, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, pembahasan yang menyeluruh menjadi bagian penting dalam memastikan peraturan daerah memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam penetapan Propemperda 2027, terdapat enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang disiapkan untuk dibahas. Sejumlah agenda tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, perlindungan lingkungan hidup, hingga penataan wilayah.
Beberapa Raperda yang disebutkan dalam materi rapat meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2028.
BACA JUGA:Eks Bupati Pati Sudewo Hadapi Vonis Korupsi, Plt Bupati Chandra Buka Suara di Tengah Asistensi KPK
Selain itu, terdapat Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2027–2047.
Keberadaan regulasi tersebut dinilai penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah. Terutama dalam mengatur penggunaan anggaran, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mengarahkan pemanfaatan ruang sesuai rencana pembangunan jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

