Dugaan Perzinaan Oknum Anggota DPRD Rembang, Polisi Periksa Pelapor dan Saksi
Kepolisian Resor Rembang. - diswayjateng/ezra ---
REMBANG, diswayjateng.id - Penanganan kasus dugaan perzinaan yang menyeret salah seorang anggota DPRD Kabupaten REMBANG berinisial WD terus bergulir. Pihak Kepolisian Resor (Polres) REMBANG telah meminta keterangan dari pelapor dan bersiap memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kasus ini.
Perkembangan laporan tersebut dikonfirmasi oleh KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiya, pada Senin (19/10/2026).
"Sudah permintaan keterangan pelapor, Pak. Selanjutnya para saksi," kata Widodo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
BACA JUGA: Dugaan Kekerasan Anak Kelas 1 SD di Banyumanik Terungkap, DP3A Semarang Koordinasi Lintas Wilayah
BACA JUGA: Dituding Terima Rp2 Miliar per Bulan dari Tambang Ilegal Klaten, Lindu Aji Buka Suara
Kendati demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail berapa jumlah saksi yang akan dipanggil. Jadwal pemeriksaan terhadap WD selaku pihak terlapor pun belum diungkap ke publik.
Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Kasus yang menyeret legislator di Rembang ini menjadi sorotan luas masyarakat. Selain diproses secara hukum di Polres Rembang, dugaan pelanggaran kode etik oleh WD juga telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang.
Ketua BK DPRD Rembang, M. Lutfi Afifi, menjelaskan bahwa laporan etik terhadap WD saat ini masih dalam tahap verifikasi berkas. Setelah proses administrasi rampung, pihaknya akan langsung mengagendakan pemanggilan pengadu dan teradu.
Lutfi memastikan penanganan pengaduan ini akan berjalan sesuai tata beracara dan mekanisme sidang etik resmi di DPRD Rembang.
Pelapor Klaim Punya Bukti Video-Chat
Sebagai informasi, kasus ini mencuat usai seorang kepala desa di Kecamatan Kragan melaporkan WD ke polisi melalui kuasa hukumnya. WD dilaporkan atas tuduhan menjalin hubungan terlarang dengan istri kepala desa tersebut.
BACA JUGA: Damai, SPPG Tlahap Akhirnya Sepakat Beli Telur dari Peternak Kendal
BACA JUGA: Jambore Onthel Semarang Susuri Kota Lama hingga Simpang Lima, UMKM Ikut Dibidik
Pihak pelapor mengklaim telah mengantongi dan menyerahkan sejumlah barang bukti kuat ke pihak berwenang. Bukti-bukti tersebut berupa rekaman video, foto, hingga riwayat percakapan digital (chat). Meski demikian, substansi serta kekuatan pembuktiannya masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
