Kasus Rumah Irjen Sofyan, Berkas Dijanjikan Dilimpahkan ke Kejati Jateng
Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo, saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus kerusakan rumah di jalan Puri Anjasmoro Semarang -Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho dan Dr. Niken di jalan Puri Anjasmoro Semarang memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru tertanggal 5 Oktober 2026.
Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho dari Solidarity Law Office Semarang, Bangkit Mahanantiyo, SH, MH, menyampaikan perkembangan tersebut kepada wartawan di Semarang, Jumat (16/10/2026).
Menurut Bangkit, penyidik menjanjikan berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada akhir bulan Oktober 2026.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Perusakan Rumah Irjen Sofyan, Polda Jateng Siapkan SPDP Baru
BACA JUGA:Kasus Perusakan Rumah Irjen Sofyan Mandek, Polda Jateng dan Kejati Diadukan ke Ombudsman
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menjanjikan pada bulan Oktober 2026 berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” katanya.
Bangkit menjelaskan, seluruh kewajiban penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli terkait penghitungan kerugian bangunan rumah, disebut telah terpenuhi.
Dengan demikian, pihaknya berharap pelimpahan berkas perkara dapat segera dilakukan sehingga proses hukum tidak kembali mengalami bolak-balik berkas antara penyidik dan kejaksaan.
“Dengan diterbitkannya SPDP baru ini, proses hukum mengacu pada ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru tahun 2026,” ujar Bangkit.
BACA JUGA:Video Viral Perusakan Etalase Piala SDN Wonobodro 1 Batang, Polisi Pastikan Pelaku Masih Anak-anak
Pihaknya berharap perkembangan tersebut memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.
Selain mendesak pelimpahan berkas perkara, pihak pelapor meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka Beni Setiawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

