Kabel Internet Semrawut di Batang, Ketua Komisi II DPRD Minta Pemerintah Berani Putus Jaringan Bermasalah
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batang dari Fraksi PKB, H. Fatkhur Rohman-Disway Jateng/ Bakti Buwono-
BATANG, diswayjateng.id – Pemasangan tiang kabel fiber optik (FO) di ruang milik jalan (rumija) nasional Kabupaten BATANG belum mengantongi izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah-DI Yogyakarta.
Informasi tersebut disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Jawa Tengah BBPJN Jateng-DIY, Ridwan Umbara, Kamis (15/10/2026). Persoalan ini mencuat setelah kabel jaringan internet menjuntai di tepi Jalan Pantura, tepatnya di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang.
Belum adanya izin itu turut menjadi perhatian DPRD Batang. Ketua Komisi II DPRD Batang dari Fraksi PKB, H. Fatkhur Rohman, S.H., mendesak pemerintah daerah menertibkan pemasangan kabel dan tiang yang dinilai semrawut.
“Kami sudah pernah melakukan rakor dengan beberapa vendor bersama DPUPR terkait kesemrawutan kabel-kabel internet dan tiang-tiang yang dipasang bertumpuk di setiap tikungan jalan sampai jalan lingkungan, sehingga mengganggu pandangan,” kata Fatkhur, Jumat 16 Oktober 2026.
BACA JUGA: Kabel Menjuntai Semrawut di Pantura Batang, Akses ke DPRD Ikut Terganggu
BACA JUGA: Terungkap! Tiang Kabel Fiber Optik di Pantura Batang Tak Berizin, BBPJN Siapkan Teguran
Ia mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut, pihaknya telah menyarankan penertiban kabel internet kepada para vendor. Menurut dia, pemasangan yang tidak tertata perlu ditangani karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Fatkhur meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan jika penyedia jaringan tidak mematuhi kesepakatan.
“Kalau para vendor tidak mematuhi ketertiban yang bisa membahayakan keselamatan warga masyarakat, sesuai dengan kesepakatan pada saat rakor, maka saya berharap pemerintah, dalam hal ini DPUPR bersama Satpol PP, bertindak tegas menertibkannya, sampai pada pemutusan kabel-kabel yang semrawut tersebut,” tegasnya.
BBPJN Telusuri Pemilik Tiang Kabel
Ridwan Umbara menjelaskan, tim perizinan BBPJN Jateng-DIY tengah meminta data kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang.
Data yang dibutuhkan meliputi titik lokasi tiang yang tercatat terpasang dan nama perusahaan penyedia layanan atau provider pemilik jaringan. Informasi itu diperlukan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
“Berdasarkan informasi tim perizinan BBPJN Jateng-DIY, tiang kabel fiber optik atau kabel atas di rumija jalan nasional Kabupaten Batang belum mendapatkan izin dari BBPJN Jawa Tengah,” kata Ridwan.
Menurut dia, data tersebut akan menjadi acuan untuk pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian teguran kepada pihak terkait.
“Tim perizinan BBPJN Jateng-DIY juga sedang meminta bantuan informasi atau data dari DPMPTSP Kabupaten Batang terkait titik lokasi tiang yang tercatat terpasang beserta nama perusahaan providernya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
