MUI Desak Konser Andrea Bocelli Dibatalkan, Polda Jateng Buka Suara

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Dibatalkan, Polda Jateng Buka Suara

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Rencana konser musisi dunia Andrea Bocelli di kompleks Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, pada 31 Oktober 2026, menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah membatalkan acara tersebut.

Desakan itu muncul karena Andrea Bocelli dinilai memiliki keberpihakan terhadap Zionisme.

MUI meminta pemerintah bersikap konsisten dalam menolak kegiatan yang melibatkan figur yang dianggap mendukung Zionisme.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan pemerintah harus bertindak konsisten dan bersatu dalam menolak segala bentuk kegiatan yang melibatkan figur pendukung Zionisme.

BACA JUGA:MUI Jateng Soroti Karnaval Horor Maulid Nabi di Pekalongan, Dinilai Tak Pantas

BACA JUGA:Polemik Buku Islam Ala Prabowo, MUI Klarifikasi Bukan Produk Lembaganya

Menurutnya, Indonesia secara historis dan konstitusional berdiri tegak menentang segala bentuk penjajahan dan penindasan terhadap bangsa Palestina.

Dia mengingatkan agar pemerintah memiliki sikap yang sama dalam menyikapi rencana konser Andrea Bocelli, yakni tidak memberikan izin penyelenggaraan acara tersebut.

“Kali ini kembali saya ingin menegaskan bahwa rencana konser Andrea Bocelli harus dibatalkan demi menjaga prinsip keberpihakan kita pada kemanusiaan,” ujar Sudarnoto, sebagaimana dikutip dari situs resmi MUI.

Menanggapi desakan tersebut, Polda Jawa Tengah (Jateng) menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:Kapolda Jateng Pimpin Sertijab Kapolres Tegal di Gedung Borobudur

BACA JUGA:Skandal Seleksi Jabatan Eselon II Rembang Naik Penyidikan, Polda Jateng Sita Dokumen dan Periksa 6 Saksi!

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menjelaskan proses perizinan dimulai dari penilaian di tingkat Polresta Magelang, kemudian diteruskan ke Polda Jateng hingga diproses di Mabes Polri.

Sementara itu, kewenangan penerbitan izin keramaian untuk kegiatan berskala besar berada di tangan Badan Intelijen dan Keamanan (BIK) Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait