Aduan Warga Ditindak! Polsek Karanganyar Demak Sita 44 Botol Miras dan 3 Mesin Pres
Petugas Polsek Karanganyar menyita puluhan botol miras dan tiga mesin pres botol saat razia di Desa Wonorejo dan Ngemplik Wetan, Demak, Jumat malam (9/10/2026).-Foto: Samsul-
DEMAK, diswayjateng.id – Aduan warga soal peredaran minuman keras (miras) langsung ditindaklanjuti Polsek Karanganyar, Polres Demak. Dalam razia yang digelar Jumat malam (9/10/2026), Polsek Karanganyar menyita 44 botol miras, sejumlah sachet minuman berenergi yang diduga digunakan untuk membuat miras oplosan jenis Es Moni, serta tiga unit mesin pres botol.
Razia tersebut menyasar sejumlah lokasi di Desa Wonorejo dan Desa Ngemplik Wetan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Karanganyar AKP Suprapto setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran miras yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Karanganyar AKP Suprapto mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan warga sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras. Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui razia sebagai upaya menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Suprapto, Minggu (11/10/2026).
BACA JUGA:Polres Demak Razia 4 Tempat Hiburan Malam, 57 Orang Dites Urine
BACA JUGA:Pengakuan Panji, Tukang Tambal Ban Korban Penembakan OTK Di Boyolali: Pelaku Memakai Tutup Wajah
Menurutnya, peredaran miras tidak bisa dianggap sepele. Konsumsi minuman keras berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan gangguan keamanan, mulai dari perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, Polsek Karanganyar akan terus meningkatkan patroli dan menggelar razia secara berkala. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran miras sekaligus menindak aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Suprapto menegaskan, upaya pemberantasan miras membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting agar polisi dapat mengetahui dan menindaklanjuti dugaan peredaran miras di lingkungan setempat.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran miras maupun gangguan keamanan lainnya.
BACA JUGA:Cari Sejak Sore, Anak Temukan Ayah Meninggal dekat Pohon Kesambi
Warga dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Karanganyar. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi agar situasi kamtibmas di Kabupaten Demak tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
