Kasus Perundungan Siswa SD Pemalang, Ombudsman Minta Plt Bupati Bertindak

Kasus Perundungan Siswa SD Pemalang, Ombudsman Minta Plt Bupati Bertindak

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida -Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang memberikan perhatian serius terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan di wilayahnya.

Desakan tersebut menyusul dugaan perundungan (bullying) di SD Negeri 01 Kebondalem Pemalang yang berujung pada meninggalnya seorang siswa kelas II, Muhammad Hasbi Al Aqib.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan pihaknya mengidentifikasi dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di sekolah tersebut.

“Dari penjelasan yang kami peroleh, baik dari pemerintah daerah, instansi terkait, maupun keluarga korban, teridentifikasi adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di SD Negeri 01 Kebondalem,” ujar Farida.

BACA JUGA:Ombudsman Jateng Sidak SDN Pendrikan Lor 02 Semarang, Temukan Bangunan Rusak yang Masih Dipakai Belajar

BACA JUGA:Ombudsman Bongkar 10 Laporan Dugaan Pungli Seragam Sekolah di Jateng, Sekolah yang Mengondisikan Pembelian

Atas temuan tersebut, Ombudsman Jateng mendorong Plt. Bupati Pemalang memastikan penanganan dan tindak lanjut kasus dilakukan secara menyeluruh.

Ombudsman juga meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi pelayanan pendidikan sekaligus memperkuat perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Ombudsman Jateng menyampaikan enam hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pemalang.

BACA JUGA:Tiga Tahun Terbengkalai, Ombudsman Jateng Peringatkan Mangkraknya Pembangunan Jembatan Tambaksari

BACA JUGA:Ombudsman Jateng Catat Pendidikan dan Penegak Hukum Paling Banyak Dilaporkan Sepanjang 2025

Pertama, Plt. Bupati Pemalang diminta memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang melakukan monitoring

dan evaluasi terhadap penerapan standar pelayanan publik di satuan pendidikan, baik jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).

Kedua, pemerintah daerah diminta memastikan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait dengan kasus tersebut, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait