238 Anggota BPD Dilantik, Bupati Tegal Sentil Fungsi Pengawasan
PELANTIKAN - Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman melantik 238 anggota BPD masa keanggotaan 2026–2034 di Pendopo Amangkurat, Kabupaten Tegal, Kamis (8/10/2026). --
SLAWI, diswayjateng.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan sekadar pelengkap pemerintahan desa. Di pundak mereka, aspirasi warga harus diperjuangkan, kebijakan desa perlu dikawal, dan bantuan pemerintah mesti dipastikan sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pesan tegas itu disampaikan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman saat melantik 238 anggota BPD masa keanggotaan 2026–2034 di Pendopo Amangkurat, Kabupaten Tegal, Kamis (8/10/2026). Mereka berasal dari Kecamatan Tarub, Kramat, dan Talang.
Ischak mengingatkan, jabatan anggota BPD bukan sekadar kedudukan formal. Mereka dipilih masyarakat untuk menjadi penyambung suara warga sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa.
“Bapak-Ibu ini telah dipilih oleh masyarakat menjadi keterwakilannya. Jadi, dengarkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, sampaikan aspirasinya, dan kawal bersama jalannya pemerintahan desa agar benar-benar memberikan manfaat,” ujar Ischak.
BACA JUGA:Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pesta Miras, Satpol PP Kota Tegal Tertibkan Angkringan di Sejumlah Titik
BACA JUGA:Lapas Tegal dan Aisyiyah Tegal Barat Perkuat Pembinaan Rohani WBP Perempuan
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa BPD memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan roda pemerintahan desa tidak berjalan hanya berdasarkan kehendak pemerintah desa, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Ischak tidak menampik perbedaan pendapat antara BPD dan pemerintah desa bisa terjadi. Terlebih, BPD memiliki fungsi pengawasan yang menuntut sikap kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun, perbedaan pandangan tidak seharusnya berubah menjadi pertentangan berkepanjangan yang justru menghambat pembangunan.
Menurut Ischak, komunikasi dan musyawarah harus menjadi jalan utama untuk menyelesaikan persoalan. BPD dan pemerintah desa perlu membangun hubungan kerja yang sehat, tanpa menghilangkan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
BACA JUGA:Produksi Sampah Tegal Nyaris 670 Ton Sehari, yang Masuk TPA Baru 34 Persen
BACA JUGA:26 Bangunan Bersejarah di Tegal Belum Kantongi SK Cagar Budaya
Artinya, menjaga hubungan baik bukan berarti BPD harus selalu menyetujui setiap keputusan pemerintah desa. Sebaliknya, pengawasan harus tetap berjalan, sementara setiap persoalan diselesaikan secara terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Bupati juga mendorong anggota BPD lebih aktif menyerap dan menyampaikan persoalan warga, terutama terkait kebutuhan infrastruktur yang belum tertangani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
