BLT DBHCHT Jepara Cair, 4.813 Buruh dan Petani Kantongi Rp 600 Ribu

BLT DBHCHT Jepara Cair, 4.813 Buruh dan Petani Kantongi Rp 600 Ribu

Ribuan buruh pabrik rokok dan petani tembakau memadati lokasi untuk menerima kucuran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2026. - dok.istimewa ---

JEPARA, diswayjateng.id – Suasana Gedung Serbaguna Klenteng Hian Thian Siang Tee, Kecamatan Welahan, tampak bergelora. Ribuan buruh pabrik rokok dan petani tembakau memadati lokasi untuk menerima kucuran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2026.

Senyum riang terpancar dari wajah para penerima manfaat. Bagaimana tidak, Pemkab Jepara menggelontorkan dana segar senilai total Rp 2,88 miliar yang dialokasikan khusus untuk menebar jaring pengaman sosial bagi pekerja di sektor tembakau.

BACA JUGA:  Masak Air Ditinggal Lima Menit, Dapur Warga Batuagung Tegal Ludes Terbakar

BACA JUGA:  Risiko Korupsi Mengintai, Pejabat Pemkab Tegal Diminta Jaga Integritas

Secara simbolis, bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar. Total ada 4.813 penerima yang berhak memboyong bantuan dana tunai tersebut. Rinciannya, 4.772 orang merupakan buruh pabrik rokok dan 41 orang selebihnya adalah petani tembakau.

Masing-masing penerima mengantongi uang tunai sebesar Rp 600.000. Angka tersebut merupakan akumulasi rapan bantuan dua bulan sekaligus, dengan jatah Rp 300.000 per bulannya.

Dalam arahannya, Wabup M. Ibnu Hajar mewanti-wanti seluruh pihak agar proses distribusi bantuan ini dikawal ketat tanpa celah. Ia tidak ingin ada penyimpangan di lapangan.

"Penyaluran ini harus kita jaga bersama agar tepat sasaran, tepat jumlah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Gus Hajar, sapaan akrabnya.

Menurutnya, kucuran BLT ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah daerah di tengah masyarakat. Peran Pemkab Jepara, lanjut dia, tak sekadar menggejot proyek fisik atau memoles pelayanan publik semata. Jaminan perlindungan sosial bagi warga rentan juga menjadi prioritas yang tak boleh dikesampingkan.

"Pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh perlindungan dan perhatian," tambahnya.

Selektif, Pekerja Pemasaran Dipastikan Coret

Proses penyaringan penerima BLT DBHCHT kali ini terbilang cukup ketat. Pemkab Jepara memasang sederet benteng regulasi agar bantuan benar-benar masuk ke kantong yang berhak.

Khusus sektor buruh pabrik rokok, pekerja wajib mengantongi masa kerja minimal lebih dari 10 bulan. Pabrik tempat mereka bernaung pun harus berstatus legal dan sudah beroperasi aktif lebih dari satu tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: