Bupati Eisti’anah Ungkap Strategi Dongkrak PAD Demak di APBD 2027
Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Raperda APBD Demak 2027 dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2026).-Foto: Samsul-
DEMAK, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten Demak menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Tahun Anggaran 2027. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Demak Eisti’anah saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Demak terhadap Raperda APBD 2027 dalam rapat paripurna DPRD Demak, Senin (5/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Demak tersebut dipimpin Ketua DPRD Demak Zayinul Fata.
Eisti’anah mengatakan, target PAD 2027 telah disusun dengan mempertimbangkan potensi dan kondisi ekonomi Kabupaten Demak.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Demak akan memperkuat regulasi, memperbarui data wajib pajak, memperkuat basis data, melakukan digitalisasi pemungutan hingga penagihan piutang.
“Strategi konkret peningkatan pajak daerah dilakukan dengan penguatan regulasi, pendataan dan pemutakhiran, penguatan basis data, digitalisasi pemungutan, penagihan piutang, pemberian hadiah untuk wajib pajak, dan penindakan kebocoran,” ujar Eisti’anah.
Pemkab Demak juga mendorong optimalisasi aset daerah serta peningkatan kinerja BUMD. Tingkat kemandirian pemerintah daerah diharapkan dapat mencapai sekitar 30 persen.
BACA JUGA:Pajak Daerah Batang Sudah 100 Persen Cashless, BPKPAD Ungkap Cara Tekan Kebocoran
BACA JUGA:PAD Kota Semarang Digenjot, Aset dan Pajak Mulai Didigitalisasi
Selain PAD, pemerintah daerah juga tengah melakukan penguatan terhadap BUMD dan BLUD melalui peningkatan kapasitas SDM, penguatan sistem pengendalian internal, monitoring dan evaluasi serta revitalisasi unit usaha yang belum optimal.
Eisti’anah menegaskan, berbagai strategi tersebut akan terus dikembangkan agar target pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal.
Di sisi lain, terkait Transfer Keuangan Daerah (TKD), Pemkab Demak menjelaskan bahwa RAPBD 2027 masih menggunakan asumsi pendapatan transfer tahun 2026. Penyesuaian akan dilakukan setelah pemerintah daerah menerima alokasi transfer dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



