KPU Semarang Gandeng Dispendukcapil, Akta Kematian Jadi Kunci Bersihkan Data Pemilih

KPU Semarang Gandeng Dispendukcapil, Akta Kematian Jadi Kunci Bersihkan Data Pemilih

KPU Kota Semarang mencatat 1.291.790 pemilih hingga triwulan ketiga 2026 dan menggandeng Dispendukcapil untuk mendorong penerbitan akta kematian.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id – KPU Kota Semarang akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mendorong penerbitan akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia. Langkah tersebut disiapkan untuk memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sekaligus mencegah nama warga yang sudah meninggal tetap tercantum dalam daftar pemilih. 

Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala dengan berbagai sumber masukan. Data dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI, Bawaslu, instansi terkait, serta laporan masyarakat akan disandingkan dan diverifikasi oleh KPU Kota Semarang. 

Data pemilih yang telah diperbarui hingga triwulan ketiga 2026 tercatat sebanyak 1.291.790 pemilih. Angka tersebut masih dapat berubah karena pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tetap dilakukan hingga tahapan Pemilu 2029 dimulai. 

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, data mengenai warga yang telah meninggal dapat menjadi bahan koordinasi dengan Dispendukcapil agar penerbitan akta kematian dapat didorong di tingkat keluarga. 

“Data itu kita sandingkan dengan Dispenduk. Data itu sebagai modal Dispenduk untuk menerbitkan, minimal koordinasi. Kalau langsung dari KPU kan tidak bisa meminta akta diterbitkan,” kata Zaini kepada diswayjateng.id di Kantor KPU Kota Semarang, Senin (5/10). 

BACA JUGA:KPU Demak Catat 19.853 Masukan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan III

BACA JUGA:Bakar Sampah Berujung Petaka, Dua Lahan Alang-alang di Tegal Terbakar dalam Sehari

Menurut dia, koordinasi tersebut nantinya dapat diteruskan Dispendukcapil kepada pemerintah kecamatan maupun kelurahan. Keluarga warga yang meninggal diharapkan dapat segera mengurus akta kematian sehingga status kependudukannya dapat diperbarui. 

“Dari Dispenduk nanti akan mengoordinasikan ke bawahnya, mungkin kecamatan, kelurahan, untuk mendorong keluarga menerbitkan akta kematian,” ujarnya. 

Zaini menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak hanya dilakukan berdasarkan satu sumber. Data dari Kemendagri yang diteruskan melalui KPU RI akan menjadi salah satu bahan pemutakhiran. 

“Data itu kita mendapatkan dari Kemendagri lewat KPU dan KPU RI diturunkan ke kami. Kemudian lewat Bawaslu juga memberi masukan, lewat instansi-instansi juga memberi masukan dan masyarakat juga bisa memberi masukan,” katanya. 

Pemutakhiran data pemilih juga dilakukan terhadap warga yang masuk maupun keluar dari daftar pemilih. Warga yang meninggal, pindah domisili, atau berubah status menjadi anggota TNI maupun Polri akan disesuaikan statusnya dalam data pemilih. 

“Namanya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, jadi akan terus berjalan nanti sampai tahapan di tahun 2027 mulai,” jelas Zaini. 

Untuk tingkat kabupaten/kota, pleno pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap tiga bulan. Dengan demikian, dalam satu tahun terdapat empat kali pleno pemutakhiran data. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: kpu kota semarang