Setujui Perubahan APBD 2026, DPRD Kota Tegal Layangkan 23 Rekomendasi
PENANDATANGANAN DOKUMEN - Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin serta Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menandatangani dokumen persetujuan penetapan Raperda Perubahan APBD 2026.-Anam Syahmadani/Radar Tegal-
TEGAL, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal akhirnya menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan penetapan Raperda tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (29/9/2026).
Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026/2027 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kusnendro didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Wakil Ketua DPRD Amiruddin.
Rapat dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, dan tamu undangan lainnya.
Badan Anggaran DPRD melaporkan, untuk Pendapatan Daerah pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang semula Rp1.093.218.769.000 menjadi Rp1.108.877.280.600. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp487.734.604.600, Pendapatan Transfer Rp619.642.676.000, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp1.500.000.000. Sehingga mengalami kenaikan Pendapatan Daerah Rp15.658.511.600.
Kenaikan pendapatan itu berbanding terbalik dengan belanja yang naik jauh lebih tinggi. Zaenal merinci, Belanja Daerah pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang semula Rp1.129.995.166.000 menjadi Rp1.175.600.642.558. Belanja tersebut meliputi Belanja Operasi yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, serta Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga.
Dari perangkaan tersebut, maka Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit yang membengkak. Defisit yang semula Rp36.776.397.000 menjadi Rp66.723.361.958. Defisit tersebut akan ditutup dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya. Badan Anggaran DPRD memberikan 23 poin rekomendasi strategis yang wajib diperhatikan Pemerintah Kota Tegal.
Rekomendasi DPRD Kota Tegal
Juru Bicara DPRD Zaenal Nurohman mengatakan, rekomendasi yang pertama untuk Kecamatan dan Kelurahan. Banggar merekomendasikan agar menyusun perencanaan kegiatan-kegiatan prioritas yang belum terakomodir untuk diusulkan dalam Anggaran Murni 2027.
Selain itu, setiap kecamatan diminta memasukkan RKA untuk kegiatan HUT Kota Tegal dan HUT Kemerdekaan RI melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.
BACA JUGA:Pansus LP2B DPRD Kota Tegal Kroscek Status Kepemilikan Sawah Lestari
BACA JUGA:Gerak Cepat, Pansus VI DPRD Kota Tegal Bedah 19 Poin Krusial Raperda Drainase
Di sektor kebencanaan, perhatian khusus diberikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pemkot diminta segera membuat perencanaan pengadaan personil BPBD pada 2027.
Selain itu, perlu kajian standarisasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar agar tidak terbatas pada Damkar, mobil sampah, dan ambulans, tetapi juga mencakup mobil tangki air untuk distribusi air bersih.
BPBD juga diminta berkoordinasi dengan BPSDA Provinsi Jateng dan DPUPR untuk mengawal usulan bantuan anggaran pusat guna perbaikan talud dan pintu air yang rusak sebagai antisipasi meluapnya Sungai Ketiwon saat musim hujan. Banggar juga mendorong pengadaan Early Warning System (EWS) dan pembangunan kantor BPBD yang representatif.
Untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), disoroti target retribusi penyewaan Gedung Taman Budaya Tegal yang realisasinya tidak mencapai 100 persen. Disdikbud diminta melengkapi sarpras untuk mengoptimalkan retribusi. Selain itu, diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
