Pansus LP2B DPRD Kota Tegal Kroscek Status Kepemilikan Sawah Lestari
KUNJUNGAN LAPANGAN - Pansus IX DPRD Kota Tegal melakukan kroscek ke manajemen Rita Supermall, Senin pagi (28/9).--
TEGAL, diswayjateng.id - Panitia Khusus (Pansus) IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal yang membahas Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melakukan kroscek ke manajemen Rita Supermall, Senin pagi (28/9).
Sasarannya adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan yang berada di belakang pusat perbelanjaan tersebut, tepatnya yang masuk wilayah Kelurahan Sumpurpanggang, Kecamatan Margadana.
Ketua Pansus IX Nur Fitriani menjelaskan, pengecekan ini untuk memastikan status lahan yang dikabarkan sudah dikuasai pihak swasta.
“Tujuan kami untuk mensinkronkan data,” kata Fitriani saat melakukan Kunjungan Lapangan ke Rita Supermall bersama Wakil Ketua Pansus IX Eko Mulyono dan Anggota Pansus IV Beni Ageng Penggalih, Moch Ali Mashuri, dan Bagas Satya Indrana.
BACA JUGA:Mau Bebas Kacamata? Wajib Tahu 7 Fakta Ini Sebelum Nekat Operasi LASIK!
BACA JUGA:Sengketa Tanah Banyuasin Kembaran Purworejo, Keluarga Persoalkan Riwayat Sertifikat
Diketahui, sesuai amanat Peraturan Presiden, Lahan Baku Sawah (LBS) di Kota Tegal yang ditetapkan melalui citra satelit seluas 239 hektare. Artinya, 87 persen LP2B yang wajib dipenuhi adalah sejumlah 210 hektare, dan saat ini sudah tersedia.
Namun, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dikabarkan menghendaki luasan LP2B sebanyak 90 persen dari LBS yang ada. Sehingga masih membutuhkan tambahan sekitar 5 hektare lahan.
Pihak manajemen Rita Supermall yang diwakili Alex dan Sidik memberikan klarifikasi. Menurut mereka, lahan pertanian di belakang mall tersebut berada di bawah manajemen Rita Park, bukan manajemen mall.
“Manajemennya berbeda. Saat ini Rita Park sedang tidak beroperasi, sehingga pimpinan non-aktif,” jelas Alex kepada Pansus IX. Alex mengaku akan mengkonfirmasi lebih lanjut ke manajemen Rita Park terkait status kepemilikan lahan sawah lestari tersebut.
BACA JUGA:Si Jago Merah Ngamuk Hanguskan Rumah Warga Lebakwangi, PMI Tegal Langsung Gercep Salurkan Bantuan
BACA JUGA:TPA Jatibarang Semarang Terbakar, Zona 3 Seluas 1.000 Meter Persegi Dilokalisir
Selain memastikan apakah sawah yang termasuk klaster sawah lestari itu benar sudah dikuasai Rita Supermall, Pansus IX juga melakukan Kunjungan Lapangan ini untuk melihat secara langsung aset Pemerintah Kota Tegal yang masih dipakai secara sewa untuk lahan parkir.
Setelah berbincang di kantor, Pansus IX didampingi perwakilan majamemen, Sidik, meninjau langsung lahan dimaksud.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
