DPRD Batang Komentari Dugaan Keracunan PMT, Lutfiyati: Perhatikan Keamanan
Anggota DPRD Kabupaten Batang dari fraksi Gerindra Lutfiyati Muflichah -ist-
BATANG, diswayjateng.id — Kasus dugaan keracunan setelah pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Posyandu di Desa Rowobelang, Kecamatan BATANG, menjadi perhatian DPRD Kabupaten BATANG. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten BATANG dari Fraksi Gerindra, Lutfiyati Muflichah, meminta aspek keamanan makanan menjadi perhatian utama sebelum PMT dibagikan kepada masyarakat.
Menurut dia, sejumlah hal dalam kasus tersebut perlu dikaji untuk mengetahui kondisi makanan sebelum dikonsumsi warga. Pemeriksaan itu antara lain berkaitan dengan bahan, kemasan, kondisi makanan, hingga waktu antara makanan selesai dimasak dan dibagikan.
“Kalau melihat adanya menu burjo, roti tawar, tahu bacem, dan waktu pembagian yang sudah tidak sesuai, menurut saya harus dikaji lagi,” kata Lutfiyati saat dihubungi, Rabu 23 September 2026.
Ia menilai kondisi bubur kacang hijau perlu diperiksa, termasuk apakah menggunakan santan dan bagaimana makanan tersebut dikemas. Hal serupa berlaku terhadap roti tawar dan tahu bacem yang menjadi bagian dari menu PMT.
BACA JUGA: DPUPR Batang Pastikan Perda RTRW dan Perpres Kota Baru untuk Gringsing Beriringan
BACA JUGA: Pemkab Batang Siapkan Rp52 Miliar, 20 Paket Jalan Dikebut Mulai Oktober
Lutfiyati juga menyoroti masa kedaluwarsa roti tawar serta kondisi tahu bacem sebelum dibagikan kepada penerima. Menurut dia, pemeriksaan kondisi makanan penting dilakukan untuk memastikan makanan masih layak dikonsumsi.
“Roti tawar tanggal kedaluwarsanya kapan, tahu bacem sudah mulai lengket atau tidak. Jika memang kondisi sudah melebihi waktu, harusnya tidak usah dibagikan,” ujarnya.
Dia mengatakan makanan yang kondisi fisiknya sudah tidak layak seharusnya tidak diberikan kepada penerima. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko makanan dikonsumsi dalam kondisi yang tidak aman.
Lutfiyati juga mengingatkan penerima PMT agar tidak mengonsumsi makanan apabila menemukan perubahan bau, rasa, atau kondisi makanan. Penerima, menurut dia, dapat menyampaikan kepada kader apabila makanan yang diterima dinilai tidak layak konsumsi.
BACA JUGA: Lupakan WhatsApp, BPKPAD Batang Luncurkan Koneksi
BACA JUGA: 38,75 Km Garis Pantai Batang Terus Berubah, Abrasi dan Rob Mengintai
“Apabila sudah kurang layak konsumsi atau ada rasa sudah tidak enak, harusnya penerima tidak menyantapnya juga. Disampaikan bahwa menu PMT tidak bisa dimakan karena kondisi bau atau sudah tidak layak untuk dimakan,” katanya.
Kasus dugaan keracunan tersebut terjadi setelah kegiatan Posyandu Mawar di Dukuh Rowosoko, Desa Rowobelang. Kegiatan yang semula dijadwalkan pada pagi hari kemudian digeser ke sore karena adanya warga yang meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: