Polres Tegal Amankan Terduga Pelaku Sabung Ayam di Talang, Tindaklanjut dari Aduan 110

Polres Tegal Amankan Terduga Pelaku Sabung Ayam di Talang, Tindaklanjut dari Aduan 110

DIGEREBEK – Polres Tegal tindak lanjuti aduan 110, amankan terduga pelaku sabung ayam di Talang. -Hermas Purwadi/Radar Slawi-

TEGAL, diswayjateng.id – Polres Tegal melalui layanan pengaduan masyarakat 110 bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Minggu (20/9/2026).  

Laporan diterima Operator 110 Polres Tegal pukul 10.20 WIB, kemudian diteruskan kepada Pamapta dan piket fungsi untuk pengecekan di lokasi. Personel kepolisian tiba di TKP pukul 10.53 WIB dan menemukan kegiatan sabung ayam sebagaimana dilaporkan masyarakat.  

Dalam penanganan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial DHP, warga Kabupaten Tegal, serta sejumlah barang bukti berupa satu arena sabung ayam, empat ekor ayam, dan enam unit sepeda motor.  

BACA JUGA:Satlantas Polres Tegal Sambangi Ponpes dan Warga dalam Baksos HUT Lalu Lintas Bhayangkara

BACA JUGA:Gelar Baksos Bantuan Air Bersih Warnai Hari Lalu Lintas Bhayangkara Polres Tegal

Penanganan dilakukan bersama-sama oleh Pamapta Polres Tegal, Paga Ops, Polsek Talang, piket Satlantas, serta piket Satreskrim Polres Tegal.  

PAMAPTA Polres Tegal IPDA Septiar Setiawan, S.H., menegaskan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan komitmen Polri menjaga keamanan dan ketertiban.

“Setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk respons Polri untuk memastikan setiap informasi gangguan kamtibmas dapat segera ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.  

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada piket Satreskrim Polres Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.  

Polres Tegal mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan kepolisian 110.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait