Dishub Semarang Bina 5 Jukir Simpang Lima, Tarif Parkir Diminta Sesuai Aturan

Dishub Semarang Bina 5 Jukir Simpang Lima, Tarif Parkir Diminta Sesuai Aturan

Dishub Kota Semarang membina lima juru parkir di kawasan Simpang Lima untuk memastikan penerapan tarif parkir dan penggunaan atribut sesuai ketentuan yang berlaku selama aktivitas MTQ Nasional.-Dok. Dishub Kota Semarang-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan pembinaan terhadap lima juru parkir yang bertugas di kawasan Simpang Lima saat pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional. Pembinaan tersebut dilakukan untuk memastikan tarif parkir yang diberlakukan kepada masyarakat tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi tarif parkir dan penggunaan atribut juru parkir tersebut dilaksanakan pada Selasa (15/9) malam. Lima juru parkir yang berada di kawasan Simpang Lima menjadi sasaran pembinaan, terutama terkait penerapan tarif parkir serta kelengkapan atribut ketika menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan Dishub Kota Semarang sebagai bagian dari pengawasan dan penertiban penyelenggaraan parkir, khususnya di kawasan yang mengalami peningkatan aktivitas masyarakat selama momentum MTQ Nasional. Pemahaman terhadap tarif parkir sesuai Perda juga ditekankan agar pelayanan kepada pengguna kendaraan dapat diberikan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir mengenai tarif parkir yang sesuai dengan Perda serta atribut yang berlaku, sosialisasi ini kami lakukan,” kata Staff Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Yopy Yudho Pratomo, Rabu (16/9). 

BACA JUGA:Mencekam! Hari Kedua Demo di Bank Mandiri Pati, Massa Pasang Spanduk ‘Antek Koruptor’ hingga Lempar Telur 

BACA JUGA:Satlantas Polres Tegal Sambangi Ponpes dan Warga dalam Baksos HUT Lalu Lintas Bhayangkara

Tarif Parkir di Simpang Lima Diminta Sesuai Perda

Dalam pembinaan tersebut, penerapan tarif parkir sesuai Perda menjadi salah satu poin utama yang disampaikan kepada para juru parkir. Ketentuan tarif diminta untuk dipahami dan diterapkan ketika pelayanan parkir diberikan kepada masyarakat.

Menurut Yopy, pemahaman terhadap ketentuan tarif parkir perlu dimiliki oleh setiap juru parkir agar pelayanan di lapangan dapat berjalan sesuai aturan.

“Tarif parkir yang diterapkan harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Perda,” ujarnya.

Penerapan tarif yang sesuai aturan juga dinilai menjadi bagian dari upaya menciptakan pelayanan parkir yang lebih tertib. Dengan adanya kesamaan pemahaman, potensi perbedaan penerapan tarif di lapangan diharapkan dapat diminimalkan.

“Juru parkir kami berikan pemahaman supaya ketentuan tarif yang berlaku bisa diterapkan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yopy.

Atribut Juru Parkir Ikut Diperiksa

Selain tarif parkir, penggunaan atribut juru parkir turut menjadi perhatian dalam kegiatan pembinaan tersebut. Atribut yang sesuai ketentuan diperlukan sebagai identitas dan kelengkapan ketika juru parkir melaksanakan tugas di lapangan.

Pembinaan secara langsung dilakukan agar ketentuan mengenai atribut tidak hanya diketahui, tetapi juga dapat diterapkan selama pelayanan parkir berlangsung.

“Atribut juru parkir juga menjadi bagian yang kami sosialisasikan. Ketentuan yang berlaku harus dipahami dan dipenuhi ketika bertugas,” ujar Yopy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait