Trailer Tabrak Gapura PRPP Semarang, Dishub Soroti Batas Muatan 8 Ton
Dishub Kota Semarang memperketat pengawasan kendaraan berat di Jalan Puri Anjasmoro Raya setelah truk trailer lebih dari 10 ton menabrak Gapura PRPP.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota SEMARANG akan memperketat pengawasan kendaraan berat di kawasan Jalan Puri Anjasmoro Raya setelah sebuah truk trailer menabrak Gapura PRPP, Selasa (8/9) pagi. Benturan tersebut menyebabkan bagian struktur gapura mengalami kerusakan cukup parah.
Dishub menilai kejadian tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan kelas jalan. Jalan Puri Anjasmoro Raya disebut masuk kategori jalan kelas III yang memiliki batas muatan sumbu terberat (MST) maksimal delapan ton.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Semarang, Mulyadi, mengatakan ruas tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat yang melebihi ketentuan muatan.
“Jalan tersebut adalah jalan kelas III, bukan untuk kendaraan berat sehingga harus mematuhi batas maksimal muatan,” kata Mulyadi, Selasa (8/9) siang.
BACA JUGA:Truk Kontainer Hantam Gerbang PRPP Semarang, Petugas Turunkan Genteng untuk Amankan Pengendara
Truk Trailer Disebut Melebihi Batas Muatan
Mulyadi mengatakan kendaraan trailer yang menabrak dan sempat tersangkut di Gapura PRPP diketahui memiliki tonase lebih dari 10 ton. Padahal, batas muatan sumbu terberat pada ruas jalan tersebut maksimal delapan ton.
Menurut dia, informasi mengenai pembatasan muatan kendaraan telah dipasang melalui rambu lalu lintas di kawasan Simpang Arteri Yos Sudarso menuju Puri Anjasmoro.
“Sudah ada rambunya dari Simpang Arteri Yos Sudarso ke daerah Puri Anjasmoro,” ujarnya.
Keberadaan rambu tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan kendaraan agar menyesuaikan jenis dan muatan dengan kelas jalan yang dilalui.
Dishub Koordinasi dengan Polisi
Pascakejadian, Dishub Kota Semarang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas. Data kendaraan yang terlibat juga telah dikantongi untuk mendukung penanganan lebih lanjut.
“Data kendaraan sudah kita pegang, nah ini sudah kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” kata Mulyadi.
Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk memastikan status aset Gapura PRPP yang mengalami kerusakan akibat benturan.
Dishub selanjutnya berencana berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) pelabuhan dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sosialisasi sekaligus mencegah kendaraan berat melanggar ketentuan kelas jalan.
Pengawasan Kendaraan Berat Bakal Diperketat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

