Bakar Hutan Ngawi untuk Perluas Lahan Jagung, Warga Blora Diamankan Polisi

Bakar Hutan Ngawi untuk Perluas Lahan Jagung, Warga Blora Diamankan Polisi

Ilustrasi pria asal blora menebang pohon sekaligus membakar kawasan hutan di Kabupaten Ngawi. - dok.ilustrasi ai ---

Blora, diswayjateng.id - Diduga menebang pohon sekaligus membakar kawasan hutan di Kabupaten Ngawi untuk memperluas lahan jagung, seorang pria asal Kabupaten Blora diamankan polisi

Pria berinisial R (38) tersebut diamankan jajaran Satreskrim Polres Ngawi setelah kedapatan melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara yang berpotensi memicu kebakaran kawasan hutan.

Peristiwa itu terungkap ketika Polisi Mobil (Polmob) Perhutani KPH Ngawi melakukan patroli rutin di kawasan RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak 26d-1, Kabupaten Ngawi, Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat menyisir kawasan hutan, petugas mencurigai suara mesin gergaji dari dalam petak. Kecurigaan semakin kuat setelah petugas melihat kepulan asap yang muncul dari kawasan tersebut.

BACA JUGA:  Video Asusila Oknum Kepala Sekolah dengan Guru di Pekalongan Viral, Dinas Dikbud Langsung Turun Tangan

BACA JUGA:  Komisi B DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Gerabah, Belajar dari Kasongan Yogyakarta

Petugas kemudian bergerak menuju sumber suara dan asap. Di lokasi, R ditemukan sedang memotong kayu jati menggunakan gergaji mesin sekaligus menyalakan api untuk membersihkan area yang hendak dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.

Yang membuat situasi semakin berisiko, petugas menemukan dua titik api yang masih aktif di lokasi kejadian. Kedua titik api tersebut berada sekitar 10 meter satu sama lain sehingga berpotensi menjalar apabila tidak segera dipadamkan.

Petugas Polmob Perhutani bersama personel Pidsus Satreskrim Polres Ngawi kemudian melakukan penanganan di lokasi, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pelacakan terhadap aktivitas penebangan.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit chainsaw Maestro CS9000L, satu korek gas, tujuh gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran, serta tiga tunggak kayu jati bekas tebangan.

BACA JUGA:  Teknologi Geomembran Tingkatkan Mutu Garam Pati

BACA JUGA:  Pemkot dan BAZNAS Kota Tegal Salurkan ZIS Rp1,1 Miliar untuk 2.340 Mustahik

Buka Lahan untuk Jagung, Kerugian Perhutani Capai Rp6 Juta

Dari pemeriksaan awal, R mengakui aktivitas yang dilakukannya. Ia disebut memiliki tujuan memperluas area yang sebelumnya telah dimanfaatkan untuk menanam jagung di sekitar kawasan hutan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait