Pemkab Rembang Targetkan Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN pada 2027

Pemkab Rembang Targetkan Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN pada 2027

Bupati Rembang Harno. - dok.istimewa ---

Rembang, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Jawa Tengah, tengah menyiapkan penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk pengisian jabatan, yang ditargetkan mulai diberlakukan pada 2027.

Bupati Rembang Harno mengatakan saat ini pihaknya sedang menuntaskan proses administrasi sebagai bagian dari persiapan menuju penerapan sistem merit secara penuh.

“Rembang ini sudah menyiapkan proses administrasi untuk menuju ke merit sistem dengan harapan mulai tahun 2027 sudah bisa ke hal tersebut,” kata Harno.

BACA JUGA:  Terima Estafet Tunas Kelapa dari Blora, Wabup Grobogan: Jadikan Ajang Silaturahmi dan Penyebar Kedamaian

BACA JUGA:  Kualitas Bangunan SDN 1 Sumberjo Disorot DPRD Rembang, Semen Rapuh hingga Kayu Keropos Dipasang

Ia mengungkapkan belum mengetahui secara rinci pola pelaksanaannya di Rembang termasuk apakah pengisian jabatan nantinya dilakukan secara serentak atau bertahap sesuai jenjang jabatan yang tersedia.

Meski demikian, komitmen menuju penerapan sistem merit telah ditunjukkan melalui kesepakatan bersama yang ditandatangani di tingkat provinsi bersama Gubernur Jawa Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.

“Yang jelas sistem merit ini secara umum bupati sudah tanda tangan bersama di provinsi. Di Jawa Tengah kabupaten lain sudah ada enam,” ujarnya.

Harno menegaskan Pemkab Rembang berupaya mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan administrasi agar sistem tersebut dapat segera direalisasikan.

Terkait sejumlah posisi jabatan yang saat ini masih kosong, ia memastikan tidak akan ada pengisian selama tahun 2026. Pemkab Rembang memilih menunggu hingga sistem merit dapat diterapkan sebagai dasar utama dalam proses pengisian posisi tersebut.

BACA JUGA:  DPRD Jateng Dorong Kemen PU Terbitkan Rekomendasi Teknis Raperda Jalan

BACA JUGA:  Fraksi Golkar Kota Tegal Desak Database Kemiskinan Dibenahi

Sebagai langkah perantara, jabatan yang masih kosong khususnya di bawah eselon II akan diisi melalui mekanisme pelaksana tugas (Plt) hingga kesiapan penerapan sistem merit tercapai pada 2027.

Penerapan sistem merit di lingkungan Pemkab Rembang diharapkan mampu mendorong pengelolaan ASN yang lebih objektif melalui penempatan pegawai berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, serta kebutuhan organisasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: