Polsek Pagerbarang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Gabah

Polsek Pagerbarang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Gabah

PELAKU PENCURIAN GABAH DIAMANKAN – Polsek Pagerbarang gagalkan pencurian gabah 45 kg di ricemill Randusari. -Hermas Purwadi/Radar Slawi-

SLAWI, diswayjateng.id – Aksi pencurian gabah di sebuah ricemill Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal berhasil digagalkan jajaran Polsek Pagerbarang. Pelaku kepergok saat mengambil satu karung gabah kering seberat 45 kilogram, Jumat (29/8/2026).  

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo SH SIK MH melalui Kapolsek Pagerbarang AKP Sakmadi menyebut aksi tersebut diketahui pemilik ricemill dan saksi melalui rekaman CCTV.

“Terduga pelaku berinisial SN (40) langsung kita amankan setelah mengambil satu karung gabah kering dari dalam ricemill,” ujarnya.  

Dalam penanganan awal, polisi membawa pelaku ke Puskesmas Pagerbarang untuk perawatan karena mengalami luka di kepala. Barang bukti berupa satu karung gabah kering dan satu unit sepeda motor Honda Revo turut diamankan.  

“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi, mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian membawanya untuk perawatan medis. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi untuk mendalami rangkaian kejadian,” jelas Sakmadi.  

BACA JUGA:Digerebek Polisi Gegara Laporan Warga, Arena Sabung Ayam di Pagerbarang Tegal Tinggal Asap!

BACA JUGA:Rumah Warga Pagerbarang Tegal Ludes Terbakar, Diduga Gegara Obat Nyamuk

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut sudah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi tersebut.

Korban memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp2.995.000 akibat kehilangan gabah dan beras sebelumnya.  

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan tempat penyimpanan hasil pertanian dengan memanfaatkan kamera pengawas serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” tegas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait