Truk Dilarang Parkir di U-Turn Pudak Payung Semarang, Dishub Soroti Blind Spot dan Risiko Kecelakaan

Truk Dilarang Parkir di U-Turn Pudak Payung Semarang, Dishub Soroti Blind Spot dan Risiko Kecelakaan

Dishub Kota Semarang mengingatkan pengemudi truk agar tidak berhenti atau parkir di sekitar U-Turn Pudak Payung karena dapat mengganggu manuver, memperbesar blind spot, dan meningkatkan risiko kecelakaan.-Dok. Dishub Kota Semarang-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota SEMARANG mengingatkan pengemudi truk agar tidak berhenti maupun memarkirkan kendaraan di sekitar U-Turn Pudak Payung. Keberadaan kendaraan besar di titik putar balik tersebut dinilai dapat mempersempit ruang manuver dan mengganggu jarak pandang pengguna jalan.

Imbauan itu disampaikan petugas Dishub Kota Semarang saat melakukan sosialisasi sekaligus pengendalian lalu lintas di kawasan U-Turn Pudak Payung, Jumat (28/8/2026).

U-Turn tersebut merupakan fasilitas jalan yang digunakan kendaraan untuk melakukan putar balik. Karena itu, area di sekitarnya perlu tetap terbebas dari kendaraan yang berhenti dalam waktu lama, terutama kendaraan berukuran besar.

BACA JUGA:Menkop Feri Juliantono Dorong Koperasi Merah Putih Serap Produk Petani, Nelayan dan UMKM

BACA JUGA:Cek Kesiapan Pilkades Serentak, Tim Kecamatan Pemalang Monev di Desa Bojongnangka

Truk Parkir Bisa Persempit Ruang Manuver

Staff Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Hendra, mengatakan U-Turn bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir maupun lokasi istirahat armada angkutan barang.

Menurutnya, truk yang berhenti di sekitar titik putar balik dapat memperbesar area blind spot. Kondisi tersebut juga dapat menyulitkan kendaraan lain ketika melakukan manuver.

“Area U-Turn ini fungsinya murni untuk pergerakan kendaraan berputar arah, bukan untuk tempat parkir atau lokasi istirahat armada besar. Ketika ada truk yang parkir atau berhenti lama di sini, blind spot menjadi lebih besar dan manuver kendaraan lain sangat terhambat,” ujar Hendra.

Dishub menilai kondisi tersebut tidak hanya berpotensi memperlambat arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan apabila jarak pandang dan ruang gerak kendaraan terganggu.

Dishub Kedepankan Teguran Humanis

Dalam penertiban tersebut, petugas Dishub mengedepankan pendekatan persuasif. Pengemudi truk diberikan teguran sekaligus pemahaman mengenai fungsi fasilitas jalan dan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas.

Pengemudi juga diarahkan untuk mencari lokasi parkir yang aman dan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, kendaraan besar tidak menggunakan bahu jalan di sekitar U-Turn sebagai tempat berhenti atau beristirahat.

BACA JUGA:Janjian Duel di Lingkar Ambarawa, Pelajar Bawa Celurit Berkarat Sepanjang 1,3 Meter

BACA JUGA:Beraksi di 9 TKP, Polsek Teras Boyolali Bekuk Pelaku Curanmor

“Melalui giat ini, kami melakukan pendekatan humanis dan sosialisasi langsung ke pengemudi. Kami arahkan mereka untuk memilih lokasi parkir yang memang aman, resmi, dan tidak memakan ruang jalan raya agar tidak merugikan pengguna jalan lainnya,” kata Hendra.

Pengusaha Angkutan Diminta Ikut Awasi Pengemudi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait