Dua Kali Seleksi Gagal, Pemkab Rembang Permudah Syarat Dirut PDAM

Dua Kali Seleksi Gagal, Pemkab Rembang Permudah Syarat Dirut PDAM

Perumda Air Minum (PDAM) Banyumili Rembang. - diswayjateng/ezra vandika - --

REMBANG, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten REMBANG, Jawa Tengah, memilih untuk memangkas dan mempermudah persyaratan administratif dalam proses seleksi calon Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Banyumili guna mengisi kekosongan posisi nakhoda perusahaan daerah tersebut.

Langkah ini diambil setelah dua kali proses seleksi yang diselenggarakan Pemkab Rembang berujung gagal akibat kendala regulasi dan kualifikasi para pendaftar yang tidak memenuhi standar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Banyumili Kabupaten Rembang Fahrudin saat dikonfirmasi dari Rembang, Sabtu, mengungkapkan bahwa kegagalan seleksi pertama terjadi lantaran para calon mengundurkan diri sebelum tahap ujian dimulai.

BACA JUGA:  Petani di Pati Raup 4 Ton Bawang Merah pada Panen Musim Kemarau

BACA JUGA:  Satpol PP Pati Catat 73 Kasus Kebakaran Hingga Juli 2026

"Awalnya ada tiga calon. Sesuai ketentuan, ketiga calon tersebut harus diajukan ke Kemendagri. Namun, mereka mundur sebelum ujian sehingga tersisa satu calon dan akhirnya ditolak oleh Kemendagri," ujar Fahrudin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang.

Sementara pada seleksi tahap kedua, Fahrudin menjelaskan bahwa seluruh dari lima pelamar gugur pada verifikasi syarat administratif, khususnya terkait rekam jejak kepemimpinan pada perusahaan berbadan hukum.

"Para calon tidak memenuhi syarat pengalaman memimpin perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Pengalaman yang dilampirkan rata-rata di tingkat Persekutuan Komanditer (CV), sehingga kembali ditolak," kata Fahrudin.

Akibat kekosongan posisi definitif tersebut, tugas pengawasan dan operasional PDAM Rembang sementara waktu terpaksa dirangkap oleh Sekda sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

BACA JUGA:  UPS Tegal Finalisasi Sistem Informasi Akademik Fakultas Kedokteran

BACA JUGA:  3 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Adu Banteng Motor di Jalan Mataram Kendal

Guna memecah kebuntuan, Pemkab Rembang memutuskan untuk melonggarkan sejumlah persyaratan pada pembukaan seleksi tahap berikutnya. Salah satu penyesuaian regulasi yang dilakukan adalah menghapus sertifikat keahlian pengelolaan air minum dari daftar persyaratan mutlak.

"Seleksi berikutnya dibuka untuk umum tanpa pembatasan. Sertifikat keahlian air minum tidak lagi menjadi syarat kunci, melainkan hanya sebagai poin pertimbangan tambahan," kata Fahrudin menjelaskan hasil konsultasi dengan Kemendagri.

Pemkab Rembang menargetkan proses seleksi pengisian jabatan Direktur Utama PDAM Banyumili ini dapat rampung sepenuhnya dalam kurun waktu tiga bulan mendatang. Saat ini pemda setempat tengah menunggu kepastian dari tim penguji Kementerian Dalam Negeri untuk pelaksanaan tahapan seleksi selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait