Seorang Pria asal Karanganyar Diduga Terpengaruh Obat Mengacau di Masjid Shofa Solo

Seorang Pria asal Karanganyar Diduga Terpengaruh Obat Mengacau di Masjid Shofa Solo

Seorang pria yang diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan di Masjid Shofa, Jalan Sampangan, Kelurahan Semanggi, Solo.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id – Seorang pria yang diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan di Masjid Shofa, Jalan Sampangan, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, SOLO, Rabu, 19 Agustus 2026 pagi.

Pria berinisial MNH, 30, warga Jaten, Karanganyar, tersebut diamankan setelah perilakunya membuat jamaah dan pengurus masjid merasa resah.

Laporan diterima Polresta Solo sekitar pukul 06.15 WIB. Pamapta bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi tetap aman.

Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani mengatakan petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya orang yang diduga terpengaruh obat terlarang dan mengganggu ketertiban masyarakat di Masjid Shofa,” kata Lingga.

Awalnya Mondar-mandir di Depan Masjid

Peristiwa tersebut diketahui bermula sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, MNH terlihat mondar-mandir di sekitar depan Masjid Shofa. Gerak-geriknya kemudian menarik perhatian warga karena dinilai tidak seperti biasanya.

Pria tersebut selanjutnya masuk ke area masjid. Di sana, ia diduga mengacak-acak sandal milik jamaah maupun fasilitas masjid sehingga menimbulkan keresahan.

BACA JUGA:Video Diduga Mesum di Balekambang Solo Viral, Pengelola Akui Ada Titik Rawan

BACA JUGA:Orang Utan Solo Safari Lepas, Mondar-mandir di Pinggir Jalan hingga Robohkan Motor Warga

Warga bersama pengurus masjid kemudian mendekati MNH dan mengamankannya sementara. Untuk mencegah situasi berkembang, warga kemudian meminta bantuan polisi.

“Selanjutnya warga menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian Polsek Pasar Kliwon untuk diproses lebih lanjut,” ujar Lingga.

Sejumlah Obat Diamankan

Dalam penanganan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang dari MNH. Barang yang diamankan terdiri dari satu tas selempang, 12 butir obat Alprazolam 1 mg, satu butir Euforiss Clonazepam 2 mg, serta 10 butir Heximer.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. MNH selanjutnya diserahkan kepada piket Satresnarkoba Polresta Solo. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan sekaligus mendalami dugaan penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan.

“Yang bersangkutan diserahkan ke piket Satresnarkoba Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” jelas Lingga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: