Ditinggal Tirakatan HUT ke-81 RI, Rumah Warga di Sragen Distroni Maling

Ditinggal Tirakatan HUT ke-81 RI, Rumah Warga di Sragen Distroni Maling

Pelaku pencurian di saat malam tirakatan berhasil di amankan Polsek Tanon. (Dok Humas Polres Sragen)--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id - Di tengah peringatan HUT ke-81 RI aksi pencurian dengan pemberatan menimpa Mugi (57), warga Dukuh Ngasem RT 013/006, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, SRAGEN. Rumah warga SRAGEN ini disatroni maling saat ditinggal menghadiri malam tirakatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Minggu 16 Agustus 2026 malam.

Meski sempat kehilangan barang berharga, jajaran Polsek Tanon bersama Tim Resmob Polres Sragen berhasil membekuk pelaku.

Peristiwa berawal saat Mugi bersama istrinya berangkat menuju acara tirakatan di rumah tetangganya yang berjarak sekitar 50 meter pada pukul 19.45 WIB. Sebelum pergi, korban telah memastikan seluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci rapat.

Namun, saat kembali ke rumah sekitar pukul 21.00 WIB, korban terkejut melihat kondisi kamar tidurnya sudah berantakan. Pintu samping bagian timur ditemukan dalam kondisi terbuka dengan bekas congkelan linggis.

BACA JUGA: Bau Menyengat hingga Masuk Rumah, Tumpukan Sampah di Jantung Kota Rembang Hantui Warga

BACA JUGA: Pendaki Asal Brebes Tewas, Jatuh ke Kawah Gunung Slamet Saat Swafoto

Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp2.899.000, satu unit ponsel Oppo A51 warna ungu, serta BPKB sepeda motor Honda Supra X125 hilang dari tempatnya. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,59 juta.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Tanon AKP Priyatno mengatakan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanon sekitar pukul 00.48 WIB.

Menerima laporan korban, petugas Polsek Tanon bergerak cepat menyambangi lokasi untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar permukiman.

Kurang dari lima jam sejak laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Tanon yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen berhasil mengidentifikasi dan meringkus terduga pelaku pada Senin 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pelaku berinisial MHM (32), warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, ditangkap di wilayah Boyolali," ucap Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil disita uang tunai Rp2.549.000, HP Oppo A51, BPKB Supra X125, linggis 120 cm, tas selempang, dan kendaraan operasional. Sementara motif pencurian ini diduga karena sakit hati terkait pembagian harta warisan dengan kakak angkatnya.

Kapolsek Tanon menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. MHM mengaku nekat mencongkel rumah korban karena merasa pembagian harta warisan keluarga belum adil. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"MHM dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP."

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait