Pengunjung Sidang Diduga Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Pengunjung Sidang Diduga Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Pengadilan negeri Semarang di jalan Siliwangi -Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Seorang pengunjung sidang diduga berupaya menyelundupkan barang terlarang kepada terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (18/8/2026) sore.

Aksi tersebut diketahui petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang yang mengawal terdakwa saat hendak dibawa kembali ke rumah tahanan (rutan) setelah menjalani persidangan.

Kasi Intel Kejari Semarang Lilik Haryadi menjelaskan, saat itu persidangan terdakwa berinisial MAT telah selesai.

Ketika tahanan akan dibawa kembali ke rutan, seorang pengunjung yang disebut merupakan teman terdakwa dengan jenis kelamin perempuan diduga menyerahkan barang terlarang melalui jabat tangan.

BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Tembalang, 15 Paket Diamankan

BACA JUGA:Polresta Batang Bekuk Kurir 779 Gram Sabu Senilai Rp1,16 Miliar, Bermodus Kuda

“Saat tahanan akan dibawa kembali ke rutan, kawan dari terpidana menyerahkan diduga sabu melalui jabat tangan,” kata Lilik pada wartawan.

Gerak-gerik tersebut kemudian dicurigai petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika.

Penemuan tersebut dilakukan oleh pengawal tahanan Kejari Semarang bersama pengawal tahanan kepolisian dan petugas keamanan dalam (kamdal) PN Semarang.

“Hal ini kemudian dicurigai dan ditemukan oleh pengawal tahanan kejaksaan bekerja sama dengan pengawal tahanan kepolisian dan kamdal PN.

BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Temanggung, Pelaku Dijanjikan Rp1,5 Juta per 5 Gram

BACA JUGA:Kondektur Bus Ditangkap di Tol Banyumanik Semarang, Bawa Sabu untuk Diedarkan di Jateng

Setelah itu telah disampaikan kepada Satresnarkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Humas PN Semarang Hadi membenarkan adanya dugaan upaya penyelundupan barang terlarang tersebut di lingkungan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait