Polda Jateng Ungkap Curas SPBU Wonosobo, 4 Tersangka Ditangkap dan 2 DPO Diburu
Tim URC Jatanras Polda Jateng bersama Tim Resmob Polres Wonosobo saat menangkap tersangka kasus curas di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo-Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37).
BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Tembalang, 15 Paket Diamankan
BACA JUGA:Polda Jateng Siapkan Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Dijadwalkan 12 Agustus
Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Hasil penyelidikan menunjukkan aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.
Para tersangka diduga melakukan pertemuan, menyusun pembagian peran, serta menyiapkan kendaraan dan sejumlah perlengkapan untuk menjalankan aksinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya. Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana,” jelas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dalam keterangan tertulis di Semarang Sabtu (15/8/2026).
BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Temanggung, Pelaku Dijanjikan Rp1,5 Juta per 5 Gram
BACA JUGA:Viral Tawuran Geng Semarang vs Kendal di Mangkang, Polda Jateng Tetapkan 4 Tersangka
Dalam aksinya, tiga tersangka mendatangi ruang kantor SPBU dan meminta korban menunjukkan rekaman CCTV.
Saat korban lengah, salah seorang tersangka melakukan pembekapan, sedangkan tersangka lainnya mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api.
Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




