Bukan Cuma Hoaks, Konten Misleading di Medsos Juga Bisa Berujung Hukum
Polisi dan ahli hukum mengingatkan konten misleading di media sosial bisa berujung hukum. Kreator diminta verifikasi sebelum posting atau repost. Select 80 more words to run Humanizer.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG — Penyebaran konten misleading di media sosial diperingatkan dapat berujung pada persoalan hukum ketika informasi yang belum diverifikasi diedit, diberi narasi, diunggah ulang, atau dipotong sehingga konteksnya berubah.
Peringatan tersebut disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Dr. R. Danang Agung Nugroho, SH, MH, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” di Merbabu Ballroom Hotel Novotel Semarang, Kamis (13/8/2026).
Konten misleading dinilai tidak selalu lahir dari informasi yang sepenuhnya palsu. Informasi yang pada awalnya benar dapat diarahkan menjadi menyesatkan melalui judul, potongan video, foto lama, keterangan tambahan, maupun narasi yang tidak sesuai konteks. Kondisi itu menjadi perhatian karena konten media sosial dapat disebarkan kembali dalam waktu sangat singkat.
Dalam forum yang digelar Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang tersebut, batas antara kebebasan berekspresi, opini, produk pers, dan konten media sosial turut dipersoalkan. Aktivitas kreator konten dan influencer yang telah menghasilkan pendapatan juga dinilai memiliki konsekuensi hukum dan administratif, sehingga kehati-hatian dalam membuat serta menyebarkan konten perlu ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab digital.
“Kenapa sekarang semua orang begitu bebas di dunia maya? Karena banyak yang merasa tidak terdeteksi. Ini yang menjadi masalah,” kata Danang.
Danang menyebut penggunaan identitas asli pada akun media sosial masih rendah berdasarkan interaksinya dengan pelajar SMA, SMK, dan mahasiswa di Kota Semarang. Akun anonim, akun palsu, akun kedua, hingga akun ketiga disebut lebih banyak digunakan dibandingkan akun dengan identitas asli.
“Yang menggunakan nama asli di akun media sosial hanya sekitar 10 persen. Yang lainnya memakai anonim, fake account, second account, third account, dan seterusnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Mahasiswi KKN UMUS Dampingi UMKM Randusari Tingkatkan Literasi Keuangan
BACA JUGA:Puluhan Ribu Warga Tegal Krisis Air Bersih, PMI Gercep Kirim 276 Ribu Liter
Akun anonim, menurut Danang, tidak dapat dipandang sebagai perlindungan dari pertanggungjawaban hukum. Identitas pengguna tetap dapat ditelusuri melalui jejak elektronik apabila sebuah konten telah masuk dalam proses penegakan hukum.
“Dengan IP address, dengan triangulasi BTS, dengan GPS, kita akan bisa mendeteksi di mana pun kita berada dan bisa melakukan proses hukum,” katanya.
Legalitas kegiatan digital juga diminta untuk diperhatikan ketika aktivitas membuat konten telah berkembang menjadi sumber penghasilan. Penghasilan dari platform digital, iklan, Adsense, endorsement, maupun kegiatan pemasaran dinilai membuat aktivitas tersebut tidak lagi sekadar ditempatkan sebagai hobi.
“Kalau ingin dimintai pertanggungjawaban, kita gampang ngeles, ‘Bukan saya, itu bukan akun saya, akun saya di-hack,’ dan sebagainya. Dengan adanya ini, kita menjadi jelas dan hukumnya juga jelas bagi negara,” ujar Danang.
Sejumlah regulasi disebut bersinggungan dengan aktivitas digital dan usaha konten kreator. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pers, ketentuan perizinan berusaha, serta aturan klasifikasi baku lapangan usaha menjadi bagian dari kerangka hukum yang disoroti.
Status Produk Pers Tidak Otomatis Melekat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
