Rumah Keluarga Atas Nama Rahbani di Karangasem Solo Terancam Dieksekusi

Rumah Keluarga Atas Nama Rahbani di Karangasem Solo Terancam Dieksekusi

Sebuah rumah di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, kini berada di ujung sengketa panjang. -Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id – Sebuah rumah di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, kini berada di ujung sengketa panjang. Rumah seluas sekitar 300 meter persegi yang selama puluhan tahun ditempati keluarga almarhum Soemardi tersebut terancam dikosongkan melalui eksekusi pengadilan.

Di tengah proses hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun, dua bersaudara, Subantolo Tri Darmarjo dan Rahbani Subantono Budi Harjo, masih mempertanyakan sejumlah hal terkait penggunaan sertifikat tanah sebagai jaminan kredit hingga objek tersebut akhirnya masuk dalam proses lelang.

Keluarga almarhum Soemardi menyatakan tanah tersebut dibeli orang tua mereka sekitar 1988. Namun, sertifikat kemudian tercatat atas nama Rahbani, anak pertama keluarga.

“Tanah itu bapak yang membeli. Waktu itu nama kakak dipakai karena kakak sudah dewasa, sementara kami masih sekolah,” kata Subantolo.

Menurut Subantolo, pencantuman nama Rahbani sejak awal hanya untuk kepentingan administrasi. Keluarga kemudian memperkuat kesepakatan tersebut melalui Akta Pernyataan dan Pengakuan Nomor 31 tertanggal 23 Februari 1994 di hadapan Notaris/PPAT Soehartinah Ramli SH.

BACA JUGA:LKBH FKAM Siap Bela Pemkot Solo dalam Polemik Miras

BACA JUGA:Bapperinda Tegal Hadirkan Inovasi Unggulan Perkuat Perencanaan Pelayanan Publik

Dalam akta tersebut, keluarga menyatakan nama Rahbani hanya dipinjam dan tanah tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan orang tua.

"Intinya nama kakak itu hanya dipinjam. Kalau orang tua membutuhkan, harus diserahkan kembali. Kalau orang tua sudah meninggal, rumah itu menjadi bagian warisan dan dibagi kepada tiga bersaudara,” ujar Subantolo.

Persoalan mulai berkembang sekitar 2014 ketika sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1666 yang sebelumnya berada dalam penguasaan ibu dan keluarga kemudian berada di tangan Hanifah Kurniasih, istri Rahbani.

Sertifikat tersebut selanjutnya digunakan sebagai jaminan kredit di BPR Sabar Artha Prima. Menurut keterangan Subantolo, nilai pinjaman awal sekitar Rp250 juta, kemudian meningkat menjadi Rp350 juta hingga mencapai Rp500 juta.

Keluarga mempertanyakan penggunaan rumah tersebut sebagai objek jaminan karena Rahbani dan Hanifah disebut tidak tinggal di rumah tersebut ketika pengajuan kredit dilakukan. “Yang tinggal di rumah itu ibu, kakak kedua saya, istri dan anak-anaknya. Kakak dan saya tidak tinggal di objek itu,” katanya.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Surakarta pada 2022. Laporan tercatat dengan nomor STBP/932/XII/2022/Reskrim dengan dugaan tindak pidana persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam pemberian kredit. “Kami sudah melaporkan ke polisi. Tetapi sampai sekarang kami belum mendapatkan perkembangan yang jelas,” ujar Subantolo.

Pada 2016, ahli waris mengajukan perkara Nomor 229/Pdt.G/2016/PN.Skt di Pengadilan Negeri Surakarta dengan menggunakan Akta Notaris Nomor 31 Tahun 1994 sebagai salah satu dasar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: