LKBH FKAM Siap Bela Pemkot Solo dalam Polemik Miras
Pembina LKBH FKAM Muhammad Sri Kalono.-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id – Polemik peredaran minuman keras (miras) di Kota Solo mendorong Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melibatkan masyarakat dalam menentukan kebijakan terkait penjualan minuman beralkohol.
Pembina LKBH FKAM Muhammad Sri Kalono mengusulkan agar pemerintah melakukan survei akademis untuk mengetahui pandangan masyarakat mengenai peredaran miras.
Menurutnya, kebijakan mengenai izin penjualan minuman beralkohol seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kelengkapan administrasi pelaku usaha.
“Kalau tidak dengan referendum, ya dengan survei yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis,” ujar Kalono, Selasa 11 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Pemkot Solo menertibkan penjualan miras di outlet Ruang Bahagia, Kompleks Lokananta.
Kalono menegaskan LKBH FKAM mendukung tindakan Pemkot Surakarta melakukan penertiban.
Ia juga mempertanyakan legalitas serta kualitas minuman keras dalam kemasan cup yang dijual di outlet tersebut.
“Kualifikasi isinya, apakah benar orisinal atau oplosan, kita tidak tahu. Dari sisi peredaran miras, kami sangat setuju Pemkot melakukan penertiban,” katanya.
Menurutnya, pemerintah harus memiliki ruang untuk menegakkan aturan selama seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
Kalono meminta setiap pengajuan izin penjualan minuman beralkohol dikaji secara menyeluruh.
Aspek sosial, keamanan lingkungan dan penerimaan masyarakat, kata dia, perlu menjadi bagian dari pertimbangan.
Ia menilai keputusan pemerintah terkait peredaran miras dapat berdampak lebih luas terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu, masyarakat perlu diberi ruang untuk menyampaikan pandangan.
“Jangan sampai atas keputusan yang salah, Solo yang tadinya berbudaya adiluhung berubah menjadi kota berbudaya mendem,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
