Pengemis di Menara Sunan Kudus Berpenghasilan Rp540 Ribu Per Hari
Salah seorang pengemis di Kudus tunjukan uang ratusan ribu hasil mengemis. --
KUDUS, diswayjateng.id- Razia pengemis yang digencarkan Satpol PP Kudus di kawasan wisata religi Menara Sunan Kudus, Jawa Tengah mengungkap fakta mengejutkan.
Seorang pengemis perempuan berinisial J (40), kedapatan membawa uang hasil mengemis sebesar Rp540 ribu dalam sehari. Nominal tersebut diakui pelaku sebagai pendapatan yang tergolong sepi. Padahal sebelumnya, sempat mengaku hanya memperoleh Rp200 ribu saat diperiksa petugas.
Razia para pengemis di kawasan Menara Sunan Kudus ini, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa terganggu. 
Aparat Satpol PP Kudus mendata dan menindak tegas pengemis--
Pengemis perempuan berinisial J,40, itu, merupakan warga Kecamatan Kota, Kudus. Aparat mendapati yang bersangkutan sedang meminta-minta di sekitar kompleks Menara Sunan Kudus.
Berdasarkan pengakuan, pengemis J mulai melakukan aktifitas meminta-minta sejak pukul 04.00 hingga 18.30 WIB.
"Selama tentang waktu tersebut, ia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp540 ribu,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kudus, Yan Suryo Samudro.
BACA JUGA:Pengamen dan Pengemis di Perempatan Jalan di Tegal Makin Marak
BACA JUGA:Demo DPRD Kudus, Massa Ancam Ajak Warga Tolak Bayar Pajak Jika Tunjangan Dewan Tak Dievaluasi
Dalam operasi penertiban penertiban pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), bertujuan menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun para peziarah.
Setelah diamankan, para PGOT yang terjaring langsung didata dan mendapatkan pembinaan di Kantor Satpol PP Kudus.
Selain pembinaan, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang diketahui Dinas Sosial, Camat Kota, dan Kepala Desa Demaan.
Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak lagi meminta-minta, terutama dengan cara memaksa.
Aparat kemudian melakukan proses administrasi kepada mereka, termasuk mengembalikan uang hasil mengemis. Tak hanya itu, mereka mendapat peringatan keras agar tidak mengemis lagi.
Jika kedapatan kembali mengemis dan terjarjng razia, para pengemis di kawasan wisata religi Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus, bakal dijerat sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: