Bobol Toko di Grobogan, Seorang Warga Surakarta Berhasil Diamankan Polisi

Bobol Toko di Grobogan, Seorang Warga Surakarta Berhasil Diamankan Polisi

Petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah toko Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. (Dok. Polsek Tegowanu)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Polsek Tegowanu berhasil membekuk terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu toko, Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Senin (3/8/2026) dini hari.

Terduga pelaku yakni A.M. (34) yang merupakan warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.  

Adapun korban adalah Mukayah (50), seorang wiraswasta yang beralamatkan di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 3.561.800.

Plt. Kapolsek Tegowanu AKP Abdul Kadir menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga melakukan pencurian di sebuah ruko. Seusai menerima laporan pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Seorang Pria Digelandang ke Mapolsek Kradenan, Diduga Rudapaksa Siswi MTs Berusia 14 Tahun

BACA JUGA:Jurus Jitu Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Grobogan Hadapi Lika Liku di Lapangan

"Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati pelaku sudah diamankan oleh warga sekitar karena diduga mengambil uang dari toko tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tegowanu," terangnya, Senin (3/8/2026)

AKP Abdul Kadir menyebut, selain mengamankan uang tunai, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua buah linggis, sebuah pipa besi, rantai besi, tiga gembok, tas, karung, helm, pakaian, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," ujarnya. 

AKP Abdul Kadir mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah atau tempat usaha, seperti memastikan pintu hingga kunci dalam kondisi yang aman serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya sejumlah aktivitas yang mencurigakan. 

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Grobogan, Terduga Pelaku Berhasil Dibekuk

BACA JUGA:Sebagian Dapur Rumah di Putat Grobogan Terbakar, Diduga Akibat Tungku Api Masih Nyala

"Partisipasi masyarakat tentu sangat membantu dalam mencegah maupun mengungkap tindak pidana" tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait