Soroti Dua SPDP dalam Satu Perkara Persetubuhan, Kuasa Hukum MSR Gugat Praperadilan Polresta Pati
Kuasa hukum Laras ajukan praperadilan terhadap penyidik Unit PPA Polresta Pati.--
PATI, diswayjateng.id- Munculnya dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam satu perkara dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang ditangani Polresta Pati, membuat kuasa hukum tersangka meradang.
Tim kuasa hukum hukum tersangka MSR (36), warga Kabupaten Jepara pun melakukan perlawanan hukum. Pertimbangannya, penetapan status tersangka hingga alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka dinilai janggal.
Kuasa hukum MSR, Laras, mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati. 
Tim kuasa hukum hukum tersangka persetubuhan melakukan perlawanan hukum.--
"Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah rentang waktu pelaporan perkara, ujar Laras pada Rabu (22/7/2027).
Berdasarkan dokumen perkara, kata Laras, dugaan peristiwa disebut terjadi pada 24 Agustus 2022. Sedangkan laporan baru diajukan oleh ibu korban sekitar Oktober 2024 atau dua tahun setelah kejadian.
"Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa baru dilaporkan dua tahun kemudian. Apa yang terjadi selama rentang waktu itu? Hal itu kami tanyakan kepada penyidik saat mendampingi klien kami menjalani pemeriksaan sebagai saksi," terang Laras.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Karanganyar Resmi Masuk Tahap Penyidikan
Menurut Laras, saat itu penyidik menjelaskan telah mengantongi Visum et Repertum yang diterbitkan Rumah Sakit Mitra Bangsa pada 17 Oktober 2024 dan dibuat oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG).
Namun, imbuh Laras, visum yang dibuat dua tahun setelah dugaan kejadian justru menjadi salah satu hal yang patut diuji dalam persidangan praperadilan.
"Pertanyaan kami sederhana, apakah visum yang dilakukan dua tahun setelah peristiwa dapat memastikan bahwa dugaan persetubuhan tersebut dilakukan oleh klien kami. Itu yang kami minta dijelaskan penyidik," tukasnya.
BACA JUGA:Kabur Enam Bulan, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Kudus
Selain visum, Laras juga mempertanyakan barang bukti berupa sprei yang disebut memiliki noda darah. Saat meminta penjelasan kepada penyidik, ia mengaku mendapat jawaban bahwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan DNA terhadap noda darah tersebut.
"Saya bertanya apakah noda darah itu sudah diuji DNA. Jawabannya tidak. Penyidik hanya menyampaikan bahwa spreinya sama dengan yang tampak pada foto korban. Padahal barang itu baru disita dua tahun setelah peristiwa yang diduga terjadi," ujarnya.
Menurut Laras, rentang waktu tersebut membuat keaslian barang bukti patut dipertanyakan. Ia menilai selama dua tahun barang tersebut berada di luar penguasaan penyidik sehingga sangat mungkin mengalami perubahan atau terkontaminasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










