Kementerian Hukum Jateng : Potensi Masyarakat Perlu Perlindungan Hukum

Kementerian Hukum Jateng : Potensi Masyarakat Perlu Perlindungan Hukum

NARASUMBER : Para narasumber Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum terkait Layanan Kekayaan Intelektual Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Senin 20 Juli 2026. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--

BOYOLALI, diswayjateng.id - Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan jika potensi dimiliki masyarakat perlu di inventarisasi dan dicatat agar memperoleh perlindungan hukum. Sekaligus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. 

perlindungan hukum ini dapat melalui (perlindungan) hak kekayaan intelektual komunal (KIK) sebagai bentuk kepastian hukum terhadap karya, inovasi, maupun produk usaha masyarakat, sangat penting. 

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Agustinus Yosi Setiawan menegaskan, KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki secara komunal oleh masyarakat atau komunitas adat. 

"Dimana, KIK memiliki nilai ekonomi diwariskan secara turun-temurun serta menjunjung tinggi nilai moral sosial dan budaya," ungkap Yosi ditengah Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum terkait Layanan Kekayaan Intelektual yang digelar di RM Kedai Padmo, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Senin 20 Juli 2026. 

BACA JUGA: Ditemukan Kapur Barus, 5.000 Ikan Lele Milik Koperasi Merah Putih di Boyolali Mati Diduga Diracun

BACA JUGA: Survei SSGI 2024 Angka Stunting di Boyolali di Angka 24,5 Dinkes : Prevalensi Stunting 12,13 %

Menjadi narasumber pada masyarakat bidang hukum terkait layanan kekayaan intelektual yang diselenggarakan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal kekayaan intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berkolaborasi dengan DPR RI, Yosi juga memberikan pemahaman mengenai layanan hukum dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha.

"Pentingnya KIK kepada masyarakat Boyolali, mengingat potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat tidak hanya menjadi bentuk perlindungan hukum atas suatu karya tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi apabila dikelola secara optimal hal tersebut disampaikan," terangnya. 

Ia menegaskan, perlindungan KIK merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal sekaligus menjadi bagian dari upaya negara dalam menjaga melestarikan dan memanfaatkan kekayaan budaya Indonesia secara berkelanjutan.

BACA JUGA: Hari Pertama Masuk Sekolah, Wabup Boyolali Minta Parah Ayah Dampingi Putra Putri ke Sekolah

BACA JUGA: Tahun Ajaran 2026/2027, SD Negeri Cepokosawit 2 Boyolali Terima Satu Siswa

KIK bukan sekedar warisan budaya yang harus dijaga tapi juga asal daerah yang memiliki nilai ekonomi. 

Sementara, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan V Jawa Tengah Adik Sasongko, S.E., yang turun gunung menyampaikan pemahaman KOK bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan. 

"Sekeligus pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," ucapnya. 

Ditempat yang sama, jajaran Polsek Mojosongo melaksanakan pengamanan dan monitoring kegiatan yang dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai unsur masyarakat.

BACA JUGA: Kapolres Boyolali: Masih Ditemukan Adanya Tindak Pidana Dilakukan Oknum Perguruan Silat

BACA JUGA: Hendak Dipakai di Jogja, Pemuda 28 Tahun Kantongi Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Boyolali, 1 Orang DPO

Kapolsek Mojosongo IPTU Hartanto menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan literasi hukum masyarakat sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H., menambahkan Polres Boyolali mendukung setiap kegiatan edukasi hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM dan masyarakat luas," imbuhnya. 


Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: