Pagar Makan Tanaman, Ayah Tiri Cabuli Anak 11 Tahun di Pemalang
Tersangka K adalah suami siri dari pelapor, sedang diinterogasi oleh petugas dari kepolisian--
PEMALANG – Aksi bejat dilakukan oleh K (49), seorang pria di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten PEMALANG. Bukannya menjadi pelindung, pria paruh baya ini justru tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 11 tahun. Aksi "pagar makan tanaman" ini bahkan diduga sudah berlangsung selama setahun terakhir.
Kapolres PEMALANG AKBP Rendy Setia Permana, melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa kedok tersangka terbongkar setelah dipergoki langsung oleh sang istri, yang juga ibu angkat korban."Tersangka K merupakan suami siri dari pelapor. Mereka tinggal satu atap di rumah yang menjadi lokasi kejadian," kata AKP M. Faizal Wildan, Rabu (15/7).
Petaka ini memuncak pada Minggu (12/7). Saat itu, sang ibu tak sengaja memergoki tindakan asusila suaminya terhadap korban di dalam kamar tidur anak. Tak terima dengan perbuatan keji tersebut, ia langsung naik pitam dan melaporkan suami sirinya ke Mapolres PEMALANG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap korban, tindakan bejat ini ternyata bukan yang pertama. Tersangka diduga telah melancarkan aksi bejatnya berulang kali sejak Juni 2025, dan baru terhenti setelah tertangkap basah pertengahan Juli ini.
Selain mencokok tersangka, korps bhayangkara juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat penyidikan.
Atas perbuatannya, K kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Merespons maraknya kasus kekerasan terhadap anak, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap buah hati mereka.
"Kami mengimbau warga agar lebih intens mengawasi pergaulan dan lingkungan anak, baik di dalam maupun di luar rumah. Jika melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan seksual, segera laporkan ke Polres PEMALANG, Polsek terdekat, atau hubungi Call Center 110," tegas Kasat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




